- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 3 November 2024 | 10:47 WIB
: KPU Padang Panjang mengumumkan DPS Pilkada 2024 dan mengundang masyarakat untuk memberikan masukan. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:22 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 223
Padang Panjang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi B, menjelaskan, DPS telah ditempel di tempat-tempat strategis dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengumuman ini bertujuan agar warga dapat memastikan bahwa nama mereka telah terdaftar sebagai pemilih serta melakukan koreksi jika ada kesalahan data.
“Pengumuman DPS ini dilakukan supaya masyarakat dapat memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih. Selain itu, juga bisa melakukan koreksi data pemilih,” ungkap Masnaidi usai menggelar Sosialisasi Pengumuman DPS dan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Cafe dan Resto Mochi, Sabtu (24/8/2024).
Dia menambahkan, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memeriksa dan memberikan masukan terhadap DPS hingga 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 167 Tahun 2024, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 44.360 pemilih, terdiri dari 21.849 laki-laki dan 22.511 perempuan. Pemilih tersebar di dua kecamatan dan 16 kelurahan dengan total 95 TPS reguler serta 1 TPS khusus di rutan.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS diimbau untuk segera melapor ke pihak KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke Kantor KPU Kota Padang Panjang dengan membawa dokumen kependudukan yang sah.
“Kami minta masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan, serta masukan kepada para petugas kami secara berjenjang. Bagi pemilih yang belum terdaftar dapat langsung menghubungi PPS, PPK, atau langsung ke Kantor KPU dengan menunjukkan dokumen kependudukan yang sah,” terang dia.
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 22-27 September 2024 setelah tahapan pleno rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK, KPU Kota hingga KPU Provinsi. Setelah itu, pelayanan pindah pemilih akan dimulai pada 17 September hingga 20 November 2024.
Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, bersama komisioner lainnya, perwakilan Dinas Kominfo, dan para insan pers di Kota Padang Panjang. (MC Padang Panjang)