- Oleh MC KAB SEMARANG
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:22 WIB
: Pemkab Temanggung menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 19 Maret 2024 | 19:08 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 161
Semarang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Hadir secara langsung Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo didampingi oleh Pj Sekda Agus Sujarwo, Inspektur Inspektorat, Kristri Widodo dan Kepala BPKPAD, Tri Winarno di Kantor BPK Jl. Perintis Kemerdekaan No. 175 Banyumanik, Kota Semarang.
Bupati Blora, Arief Rohman yang mewakili Pemkab Blora, Purworejo dan Temanggung dalam penyerahan LKPD, mengatakan siap dilakukan audit atas LKPD yang telah diserahkan tersebut. dan berharap hasilnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Harapan kami, bersama dari hasil pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun Anggaran 2023 ini. Kami, tiga kabupaten ini bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Arief Rohman beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempertahankan WTP yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik, terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan perencanaan, serta berusaha semaksimal mungkin menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Auditorat Jateng III BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Puspitaningtyas mengatakan, penyerahan laporan keuangan unaudited dari Kabupaten Blora, Purworejo dan Temanggung berjalan lancar, tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemeritah Kabupaten Blora, Purworejo dan Temanggung atas kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPD unaudited tahun 2023 sebelum 30 maret 2024 ini,” jelasnya.
Selain itu, Puspitaningtyas menceritakan berbagai tantangan, baik sistem aplikasi, maupun transaksi-transaksi baru yang membutuhkan kebijakan dan pelaporan akuntansi yang berbeda sebelumnya. Tantangan tersebut mengharuskan pemerintah daerah harus terus-menerus memutakhirkan kebijakan akuntansi, melakukan rekonsiliasi, serta kecermatan, sehingga laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, serta peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, tidak ada salah saji material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 dari pemkab yang hadir di sini. Kita juga mengingatkan, bahwa pemerintah daerah juga mempersiapkan diri untuk menggunakan SIPD dalam perencanaan, pengedaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan tahun 2024, meskipun tidak mudah, namun niat dan semangat sangat diperlukan untuk memulai sesuatu yang baru,” tandasnya. (Tfa;Prkmpm;Ekape)