- Oleh MC KAB AGAM
- Sabtu, 16 November 2024 | 23:35 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 7 Maret 2024 | 23:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 217
Agam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
LKPD tersebut diserahkan Bupati Agam Andri Warman kepada Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Kamis (7/3/2024).
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, penyerahan LKPD sebagai bentuk dukungan dan komitmen penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga LKPD Agam ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Andi Warman.
Kemudian, penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pemerintah kabupaten maupun kota sesuai dengan aturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 191 ayat 2, pemerintah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, penyerahan LKPD Pemkab Agam cukup cepat diantara kabupaten dan kota di Sumbar. Tercatat, dalam penyerahan LKPD, Pemkab Agam menjadi pemerintah daerah ke 7 yang menyerahkan pada BPK.
“Karena Kabupaten Agam merupakan pemerintah daerah ke 7 yang telah menyerahkan LKPD dari seluruh kabupaten/kota yang di Sumbar,” ujarnya.
Dikatakan, laporan ini akan diproses selama 60 hari setelah LKPD diserahkan ke BPK.
Ia berharap, proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada dampak atau opini lain yang diangap bermasalah. Dengan harapan, pemeriksaan ini dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
“Laporan ini akan menjadi dasar penilaian bagi BPK untuk memberikan Opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya. (MC Agam/Harry)