Aparatur Desa di Paser Diminta Koordinasi dengan Aparat Hukum

: Aparatur desa di Paser dalam kegiatan Rakor dan pembinaan penggunaan dana desa. Foto: MC Paser/Ropi’i


Oleh MC KAB PASER, Jumat, 15 Maret 2024 | 10:47 WIB - Redaktur: Untung S - 338


Paser, InfoPublik – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Nasri, mengingatkan aparatur desa untuk tidak sungkan dan ragu berkoordinasi dengan aparat baik saat sebelum maupun setelah melakukan sebuah kegiatan pembangunan desa.

“Aparatur desa tidak perlu takut atau khawatir untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, sepanjang apa yang dijalankan dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasri, di Tanah Grogot, Jumat (15/3/2024).

Nasri mengatakan pihaknya tidak akan menolerir aparatur desa yang secara sengaja melakukan penyelewengan dana desa.

“Saran saya adalah lebih mengikuti landasan dan aturan yang sudah ditentukan. APDESI adalah wadah dari 139 desa, tapi untuk penegakkan hukum kita tegas dan humanis,” katanya.

Nasri menilai aparat penegak hukum harus tegas menindak aparatur desa yang secara sengaja melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Tegas mana kala itu dilakukan secara sengaja dan memperkaya diri sendiri,” katanya.

Ia tidak menampik banyak ditemukan kasus penyalahgunaan dana desa dikarenakan kesalahan administrasi atau adanya laporan dari masyarakat.

Menurut Nasri, aparatur desa yang mengalami persoalan semacam itu perlu diberikan pembinaan secara humanis.

“Humanis jika itu hanya laporan masyarakat dan berdasar Informasi. Agar tidak serta merta ditindak secara langsung tapi lebih kepada pembinaan klu terjadi temuan,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa APDESi Paser pro aktif menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dirangkai dengan pembekalan wawasan bagi aparatur desa guna mencegah penyelewengan dana desa.

Kegiatan rakor itu, kata Nasri, merupakan agenda rutin setiap tahun dan salah satu cara pencegahan dini agar aparatur desa tidak bermasalah dengan hukum.

Pembekalan yang melibatkan kejaksaan sebagai narasumber untuk menambah wawasan aparatur sehingga mengerti ketentuan yang harus diikuti saat mengambil sebuah kebijakan.

“Selain itu aparatur desa perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat agar program yang dijalankan tidak melanggar hukum,” ucap Nasri. (MC Paser/Ropi’i)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:28 WIB
Mendes PDT Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Dongkrak Potensi Desa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 20:03 WIB
Pemprov Riau Terima APBN Sebesar Rp32,79 Triliun untuk Percepat Pembangunan
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 25 November 2024 | 04:05 WIB
Bapor Korpri HSU Gelar Laga Persahabatan dengan Bapor Korpri Kabupaten Paser
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 12 November 2024 | 22:24 WIB
Kabupaten Simeulue Raih Peringkat Keempat Penyaluran Dana Desa di Aceh
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:40 WIB
APDESI Riau 2024-2029 Dilantik: Kolaborasi Kunci Majukan Desa