- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Senin, 25 November 2024 | 04:05 WIB
: Rombong PKL di Paser yang ditertibkan Satpol PP. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 15 Maret 2024 | 10:45 WIB - Redaktur: Untung S - 277
Paser, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat merancang peraturan daerah (raperda) tentang penataan pedagang kaki lima (PKL).
“Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,” kata Kepala Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Jumat (15/3/2024).
Yusuf mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Paser yang sudah melalui tahap pembahasan dengan pemerintah daerah melalui beberapa perangkat daerah terkait Disperindagkop.
Perda tersebut, kata Yusuf, yakni menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, berdaya saing dan mandiri.
Selain itu, kata dia, Perda dibuat untuk mewujudkan tata kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
“Perda dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL sebagai sektor informal menjadi sektor formal dan mensinergikan sektor formal dan informal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terang Yusuf.
Ada beberapa hak PKL yang diatur dalam raperda itu diantaranya mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL.
“Dalam hal ini kami memberikan rekomendasikan izin yang selanjutnya dikeluarkan oleh perangkat daerah terkait,” ujar Yusuf.
Sementara Kepala Satpol PP Paser, M. Guntur, menambahkan di dalam Perda itu nantinya PKL memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum untuk memanfaatkan lokasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
PKL, katanya, mendapatkan informasi atau pemberitahuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
“Mereka juga mendapatkan pembinaan, supervisi, pendampingan dalam rangka pengembangan usaha mereka,” ujar Guntur.
Dalam perda yang sedang dibahas itu pun, PKL memiliki beberapa kewajiban diantaranya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha. (MC Paser/Hutja)