- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Jumat, 20 Desember 2024 | 20:46 WIB
:
Oleh MC PROV KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Jumat, 8 Maret 2024 | 16:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 197
Pangkalpinang, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sudarman mengatakan, pihaknya mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola dan pelayananan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai pelaksanaan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
“Hal ini merupakan wujud inklusivitas hak mendapatkan informasi publik yang juga dijamin oleh konstitusi sehingga pelayanan informasi sampai ke seluruh masyarakat,” kata Sudarman di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel pada Kamis (7/3/2024).
Dijelaskannya lebih lanjut, sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan dokumentasi, PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengembangkan inovasi pelayanan berbasis elektronik secara online melalui portal PPID di https://portalppid.babelprov.go.id/ yang terintegrasi dengan layanan SPBE dan Satu Data Indonesia Pemerintah Prov. Kep. Babel.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, PPID Provinsi Jambi masih cukup informatif. Dengan didukung oleh beberapa PPID tingkat kabupaten dan kota yang sudah dinyatakan informatif.
“Memang sudah berbagai upaya kita lakukan dan mudah-mudahan ke depan Provinsi Jambi bisa lebih informatif," ujarnya.
Oleh karena itu, pertemuan ini selain untuk berbagi pengalaman cara menyikapi permasalahan jika ada permintaan informasi dari pihak luar, mereka juga ingin mengetahui sejauh mana keberadaan keterbukaan informasi publik yang ada di PPID Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.