- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:36 WIB
: Proses fasilitasi pendaftaran Badan Hukum BUMDesma yang dilakukan DPMD Paser, Kaltim/Foto: MC Paser/Ropi’i
Oleh MC KAB PASER, Jumat, 8 Maret 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Untung S - 152
Paser, InfoPublik – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), dituntut dapat mengembangkan beragam jenis usaha di setiap kecamatan sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, mengatakan sebanyak sembilan Bumdesma di setiap kecamatan bisa mengembangkan jenis usaha selain usaha simpan pinjam yang merupakan usaha awalnya.
“Keberadaan Bumdesma semoga bisa meningkatkan pendapatan asli desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi utamanya di bidang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat desa,” kata Chandra, di Tanah Grogot, Paser, Jumat (8/3/2034).
Terkait penyedian modal, kata Chandra, Pemda Paser telah menggandeng Bankaltimtara. Bank milik Pemprov Kaltim itu, siap membina bahkan memberikan modal bagi pengurus atau pengelola BUMDesma.
“Termasuk siap melibatkan mereka menjadi agen perbankan di desa dan kecamatan, selama ini kan usahanya hanya mengelola dana bergulir dari pemerintah," kata Chandra.
Chandra menegaskan, BUMDesma memiliki dua peran yaitu pelayanan dan bisnis. Namun dia menyadari, karena fungsi awalnya adalah pelayanan publik, membuat badan usaha milik desa di setiap kecamatan itu keterbatasan kapasitas pengelolanya.
Diakuinya, kelemahan pengurus BUMDesma adalah terbatasnya sumber daya manusia pengelola BUMDesma, apalagi BUMDesma tidak hanya mengemban misi bisnis tetapi juga misi sosial.
“Kelemahan BUMDesma pada SDM pengelola, itu kan bisnis dan sosial sama-sama berjalan, tidak banyak yang tahu cara menjalankan itu. Makanya kami libatkan perbankan. Semoga upaya ini dapat meningkatkan usaha mereka dan perekonomian masyarakat,” ucapnya. (MC Paser/Ropi’i)