- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB
: Disdukcapil Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas Sosial Aceh terkait identifikasi NIK lansia telantar
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 8 Maret 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 155
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Sosial Aceh.
MoU tersebut tentang identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lanjut usia yang telantar serta penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
MoU ditandatangi oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Aceh, Muslem dan Kadis Dukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, di Aula Dinsos, Banda Aceh, Rabu (6/3/2024).
“Alhamdulillah, kita baru selesai melaksanakan penandatanganan MoU bersama dengan Dinsos Aceh tentang mengidentifikasi NIK lanjut usia yang terlantar,” kata Emila.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Dukcapil juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami juga melakukan sosialisasi tentang urgensi penggunaan aplikasi IKD sebagai momentum bagi aparatur Dinsos Aceh agar termotivasi menggunakan identitas digital dalam semua aspek yang dapat mendukung tugas-tugasnya, baik sebagai individu maupun pelaksana fungsi sosialnya,” terang dia. (Rid/Hz)