- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:05 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Kamis, 7 Maret 2024 | 17:17 WIB - Redaktur: Juli - 230
Taliwang, InfoPublik - PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menyelesaikan kewajiban pembayaran Dana bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Daerah senilai USD28 juta atau sekitar Rp437 miliar.
Dana itu disetorkan perusahaan tambang tembaga dan emas ini ke kas Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah (Pemda) KSB selaku daerah penghasil maupun langsung ke kas masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-NTB.
‘’Penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelas Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau Rabu (6/3/2024).
DBH ini merupakan bagi hasil keuntungan bersih perusahaan kepada daerah di NTB atas Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP). Pembayaran dana bagi hasil keuntungan bersih ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batu Bara pasal 129 sebesar enam persen kepada daerah dari keuntungan bersih sejak produksi.
‘’AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah,’’ katanya.
Perusahaan berharap, terus mendapat dukungan dari semua pihak, guna kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah.
‘’Sehingga kami pun akan terus berperan menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,’’ harapnya.
Pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Di sisi lain, Rachmat mengaku, PT Amman Mineral Nusa Tenggara beberapa waktu lalu menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak terbesar. Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik.
‘’Penghargaan ini diperoleh karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)