- Oleh MC KAB MALINAU
- Rabu, 20 November 2024 | 17:04 WIB
: Gubernur Resmikan Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis
Oleh MC PROV KALIMANTAN UTARA, Kamis, 7 Maret 2024 | 02:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 223
Tanjung Selor, InfoPublik– Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang meresmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis di di Desa Tengkapak, Tangjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Rabu, (6/3/2024).
Gubernur Kalatara menyambut baik peresmian itu, mengingat limbah medis merupakan jenis limbah yang berbahaya dan beracun.
“Keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 medis di Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan, dianggap sangat penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur memaparkan bahwa fasilitas pemusnah limbah B3 medis ini memiliki kapasitas 200 kg per jam atau 2,4 ton per hari, menggunakan incinerator tipe rotary kiln yang dilengkapi dengan 2 chamber dan 2 unit alat burner.
Kerja sama sinergis antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pemerintah daerah dianggap kunci terwujudnya fasilitas ini. Gubernur meyakini bahwa operasional fasilitas ini akan membantu menekan biaya operasional pemusnahan limbah B3 medis dan memberikan solusi konkret untuk pengelolaan limbah di daerah yang jauh dari pusat pengolahan B3 di Indonesia.
Gubernur mengakhiri sambutannya dengan berpesan agar fasilitas ini dijaga dan dikelola dengan baik serta profesional, memastikan limbah B3 medis yang diolah memenuhi standar yang berlaku dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Peresmian ini adalah momen bersejarah bagi Kalimantan Utara, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan ramah lingkungan,”jelasnya.(Mc.Kaltara/Gusti/Zilal/Jufri)