KPU Padang Terima Koreksi Peserta Pemilu Selama Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 2 Maret 2024 | 09:00 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 330


Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Tingkat Kota Padang Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti saksi dan tim pemenangan peserta pemilu, Bawaslu dan pihak terkait lainnya di Rocky Plaza Hotel yang dimulai pada Rabu, (28/2/2024) hingga berakhir pada Minggu (3/3/2024).

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan perhitungan hasil perolehan suara dari 11 kecamatan di Kota Padang akan diselesaikan maksimal selama lima hari.

"Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil perhitungan suara di tingkat Kota Padang, dalam rangka mengentaskan kerja-kerja yang sudah diselesaikan oleh penyelenggara di seluruh TPS di Kota Padang," katanya, (29/2/2024).

Riki menambahkan hasil rapat ini akan berjenjang dilaporkan ke tingkat KPU Provinsi Sumbar hingga ke KPU-RI

Menurutnya, jika ada koreksi dari peserta pemilu, tentang penyelenggaraan pemilu ini, KPU Padang siap untuk merespon dan membahasnya hingga tuntas di rapat pleno yang diadakan tersebut.

"Koreksi itu pertama sekali harus kita respon dengan cara didengarkan, kemudian dimintai bahan-bahan koreksinya dan KPU akan melakukan penelitian di dalam rapat pleno ini secara langsung, kalau koreksi tersebut dianggap memenuhi syarat dan secara materil dapat dipertanggung jawabkan maka KPU akan melakukan koreksi terhadap rekapitulasi," katanya.

Selain itu, jika koreksi yang diajukan peserta pemilu tersebut tidak memenuhi syarat, tidak valid atau tidak cukup bukti, maka KPU akan menyampaikan kembali koreksi yang diajukan tersebut ke partai politik yang telah mengajukan koreksinya. (MC Padang/ April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:12 WIB
Rekapitulasi Penghitungan PSU DPD Sumbar: KPU Padang Umumkan Hasil Resmi
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 17 Juli 2024 | 17:13 WIB
Belum Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam tak Dilantik
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 17 Juli 2024 | 12:45 WIB
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemilu yang Diajukan oleh Wartawan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 10:05 WIB
Dana Hibah Pilkada 2024 Maluku Utara Cair 100 Persen untuk KPUD dan Bawaslu