Sikap Tegas Disperidag Kabupaten Pasuruan Terkait Beras SPHP

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 28 Februari 2024 | 19:55 WIB - Redaktur: Tobari - 103


Surabaya, InfoPublik – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan memberlakukan sikap tegas untuk semu pedagang beras di pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan untuk  tidak sekali-kali memanfaatkan beras SPHP (Stabilisasi dan Pasokan Harga Pangan) dengan melakukan kecurangan.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, di Pasar Winongan, pada Selasa (27/2/2024), begitu beras SPHP dari Bulog datang ke pasar, para pedagang tak serta merta dapat menyerbunya,  melainkan diawali dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan. 

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Pengembangan Perdagangan, Deddy Irawan mengatakan, setelah selesai dibaca,  surat pernyataan kesanggupan wajib ditandatangani oleh setiap pedagang dan bermaterai. Tujuannya untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan.

Dalam artian tidak menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri. "Karena ini dari Pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan dalam menjangkau beras murah, makanya kami minta mereka juga melaksanakan aturan agar sama-sama enak," katanya.

Penerapan surat pernyataan kesanggupan sudah dilakukan sejak pengiriman beras SPHP di Kabupaten Pasuruan. Kata Deddy, semua pedagang menyetujuinya, sebab apabila terbukti melanggar, maka resiko akan berhadapan dengan hukum.

Karena di setiap distribusi beras SPHP selalu dikawal oleh polisi, ada anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang ikut mengawal datangnya beras SPHP di Pasar Winongan. 

Sedangkan isi surat pernyataan kesanggupan, adalah setiap pedagang wajib mengisi biodata (nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone). Serta  ada 5 poin yang wajib diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP.  

Pertama, menjual kembali dengan HET yang telah ditentukan sebesar Rp 10.900/kg atau Rp 54.500/5 kg. Kedua, tidak melakukan pembukaan kemasan (untuk kemasan 5 kg). Ketiga, wajib mendisplay/stok beras di toko/kios masing-masing. Keempat, tidak melakukan pengoplosan/pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain dan 

Kelima, untuk kemasan 5 kg, penjual dilarang menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang/repacking dalam merk kemasan lain, serta sanggup menjual dengan sistem eceran dengan tidak merubah harga sesuai HET yang berlaku. (MC Diskominfo Prov Jatim /hjr-yan/toeb)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 20:21 WIB
Diskon Listrik Januari Berlaku, Masyarakat Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 20:20 WIB
Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 21:52 WIB
Eri Cahyadi bersama BBWS Brantas Rumuskan Normalisasi Sungai untuk Tangani Banjir
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 21:49 WIB
2025, Pemprov Jatim Gelar Apel Pagi Perdana
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 21:54 WIB
Fauzan Fuadi Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:07 WIB
Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:03 WIB
99 Kasus PMK Kembali Terjadi di Enam Kecamatan di Kabupaten Pasuruan