- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Sabtu, 9 November 2024 | 07:10 WIB
:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 28 Februari 2024 | 19:55 WIB - Redaktur: Tobari - 98
Surabaya, InfoPublik – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan memberlakukan sikap tegas untuk semu pedagang beras di pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan untuk tidak sekali-kali memanfaatkan beras SPHP (Stabilisasi dan Pasokan Harga Pangan) dengan melakukan kecurangan.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, di Pasar Winongan, pada Selasa (27/2/2024), begitu beras SPHP dari Bulog datang ke pasar, para pedagang tak serta merta dapat menyerbunya, melainkan diawali dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Pengembangan Perdagangan, Deddy Irawan mengatakan, setelah selesai dibaca, surat pernyataan kesanggupan wajib ditandatangani oleh setiap pedagang dan bermaterai. Tujuannya untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan.
Dalam artian tidak menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri. "Karena ini dari Pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan dalam menjangkau beras murah, makanya kami minta mereka juga melaksanakan aturan agar sama-sama enak," katanya.
Penerapan surat pernyataan kesanggupan sudah dilakukan sejak pengiriman beras SPHP di Kabupaten Pasuruan. Kata Deddy, semua pedagang menyetujuinya, sebab apabila terbukti melanggar, maka resiko akan berhadapan dengan hukum.
Karena di setiap distribusi beras SPHP selalu dikawal oleh polisi, ada anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang ikut mengawal datangnya beras SPHP di Pasar Winongan.
Sedangkan isi surat pernyataan kesanggupan, adalah setiap pedagang wajib mengisi biodata (nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone). Serta ada 5 poin yang wajib diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP.
Pertama, menjual kembali dengan HET yang telah ditentukan sebesar Rp 10.900/kg atau Rp 54.500/5 kg. Kedua, tidak melakukan pembukaan kemasan (untuk kemasan 5 kg). Ketiga, wajib mendisplay/stok beras di toko/kios masing-masing. Keempat, tidak melakukan pengoplosan/pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain dan
Kelima, untuk kemasan 5 kg, penjual dilarang menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang/repacking dalam merk kemasan lain, serta sanggup menjual dengan sistem eceran dengan tidak merubah harga sesuai HET yang berlaku. (MC Diskominfo Prov Jatim /hjr-yan/toeb)