- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
:
Oleh MC KAB JAYAPURA, Rabu, 28 Februari 2024 | 19:21 WIB - Redaktur: Tobari - 156
Sentani, InfoPublik - Walaupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 telah diserahkan oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, kepada pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Jayapura.
Sampai saat ini program kegiatan dari DPA tersebut belum bisa dilakukan oleh Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Jayapura, karena masih menuntaskan data yang dibutuhkan dalam Penginputan di Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Jayapura.
Tuntasnya Penginputan SIPD, maka, pimpinan OPD bisa menjalankan program kegiatan di DPA itu. SIPD mengenai informasi pembangunan daerah bisa dijalankan dengan baik di tahun 2024.
" OPD harus melakukan input SIPD, suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah," jelasnya.
Untuk itu, jika Penginputan SIPD sudah semua dilakukan OPD maka program kegiatan yang dibiayai dari DPA bisa berjalan, tapi kalau OPD belum menuntaskan dalam Penginputan SIPD tentu belum bisa dilaksanakan.
Pj Triwarno terus menyampaikan kepada OPD yang belum menuntaskan Penginputan SIPD segera dilakukan agar TAPD juga bisa bekerja secara optimal dalam membantu menuntaskan inputnya.
"Saat ini sudah masuk akhir bulan kedua tahun 2024, maka menyangkut penyerapan, belanja daerah dan aktivitas ekonomi harus bisa berjalan dengan baik,"ungkapnya. Jika program kegiatan sudah berjalan tentunya berdampak pada perekonomian di masyarakat, pembangunan di Kabupaten Jayapura dan kegiatan lainnya," pungkasnya. (Kabupaten Jayapura/toeb)