- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:41 WIB
: Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi gelar bimbingan teknis pengendalian dan pengawasan serta tindak pengawasan sertifikat produksi PIRT dan nomor P-IRT sebagai izin produksi untu produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRT. Kegiatan ini berlangsung di Grand Royal Denai Hotel, Selasa (27/2/2024).-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 28 Februari 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 112
Agam, InfoPublik - Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi gelar bimbingan teknis pengendalian dan pengawasan serta tindak pengawasan sertifikat produksi PIRT dan nomor P-IRT sebagai izin produksi untu produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRT. Kegiatan ini berlangsung di Grand Royal Denai Hotel, Selasa (27/2/2024).
Wali Kota Bukittinggi, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Linda Faroza, didampingi Sekretaris, Albertiusman dan Kabid PSDK, Sanora Yuder, menyampaikan, pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan, dalam menjalankan mandatnya di bidang mutu dan keamanan pangan telah membuat program pembinaan dan pengawasan terhadap kebersihan dan keamanan pangan khususnya pangan yang berasal dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang salah satu kegiatannya adalah melaksanakan penyuluhan keamanan pangan.
“Tujuan bimtek untuk membekali penanggung jawab PIRT agar mempunyai komitmen dan kompetensi dalam menghasilkan pangan yang aman, sehat dan bermutu bagi konsumen. Sehingga para IRT menghasilkan produk pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan dan sesuai dengan tuntutan konsumen serta dapat memberikan prinsip dasar dalam memproduksi pangan yang baik dan mengarahkan PIRT agar dapat memenuhi berbagai persyaratan khususnya persyaratan kesehatan yang baik,” jelasnya.
Albertiusman menambahkan setelah mengikuti pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Badan POM. Hasil (outcome) yang diharapkan, agar PIRT dapat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Jaminan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan produksi PIRT harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan ini diikuti oleh pemilik dan penanggung jawab IRTP di wilayah Kota Bukittinggi yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Balai Besar POM di Payakumbuh, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta Koordinator Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. (MC Agam/Harmen/Eyv)