- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 20 November 2024 | 20:05 WIB
: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar pertemuan khusus dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di daerah itu, di Hotel Sakura Lubuk Basung, Senin (26/2/2024).-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 27 Februari 2024 | 22:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191
Agam, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar pertemuan khusus dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di daerah itu, di Hotel Sakura Lubuk Basung, Senin (26/2/2024).
Kepala Bapenda Agam, Endrimelson mengatakan, pertemuan ini untuk saling bertukar informasi terbaru mengenai peraturan atau regulasi, serta memastikan kerjasama berjalan dengan baik dan efektif.
Dalam pertemuan itu, Endrimelson menyampaikan bahwa di Kabupaten Agam kini ada regulasi baru tentang pajak dan retribusi daerah.
"Regulasi ini adalah Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Ini tindaklanjut dari UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah," ujarnya.
Disadari, lahirnya perda ini terlambat dari batas waktu yang ditentukan, sehingga hampir sebulan pajak dan retribusi daerah tidak dapat dipungut karena tidak ada dasar hukum.
"Perda Nomor 1 tahun 2024 mengatur 13 jenis pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah. Perda ini dilengkapi dengan 15 Perbup, yang sedang proses harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat," katanya.
Dikatakan, beberapa waktu lalu Bapenda telah melakukan pemutakhiran data PBB P2 di tiga kecamatan. Ini harus dilakukan migrasi data, karena permohonan untuk mutasi PBB P2 dan penerbitan SSPD BPHTB terlambat untuk diproses.
Dengan begitu, peran Notaris PPAT dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, akan membantu dalam meningkatkan kesadaran perpajakan di antara kliennya. (MC Agam/Andri)