- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 27 Februari 2024 | 15:42 WIB - Redaktur: Tobari - 614
Pekanbaru, InfoPublik- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, secara bertahap kini mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah dengan sistem noncash atau nontunai.
Penerapan sistem noncash ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada warga dalam membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.
Di samping itu, noncash juga bertujuan menghindari pungutan liar (pungli) karena retribusi yang dibayarkan bisa langsung masuk ke kas daerah pemerintah kota.
"Jadi, sekarang kita sudah mulai penarikan retribusi sampah itu secara non cash. Sehingga pasti uangnya masuk kas daerah," ucap Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (27/2/2024).
Dalam pembayaran non cash tersebut, kata dia, DLHK telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Dearah (SKRD) dan langsung dikirim ke warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi melalui RT/RW setempat.
Warga yang menerima SKRD tinggal melakukan pembayaran di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sesuai besaran retribusi yang ditetapkan. Penetapan retribusi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Ingot mengimbau supaya warga dapat mendukung dan memulai pembayaran retribusi sampah secara noncash. "Kami mohon dukungan masyarakat juga, penarikan atau pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai. Retribusi yang jadi kewajiban kita, dilakukan secara noncash," ujarnya.
Ke depan, lanjut Ingot, pihaknya bersama perbankan akan membangun aplikasi yang lebih simple tentunya. "Supaya pembayaran/toeb lebih gampang, dan kalau komplain juga lebih gampang," tutupnya. (Kominfo6Pku/RD3)