Sebanyak 164 ASN Dinas LHK Gorontalo Terima SK Pejabat Pelaksana

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 26 Februari 2024 | 19:22 WIB - Redaktur: Kusnadi - 139


Kota Gorontalo, InfoPublik - Sebanyak 164 Aparatur Sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo menerima Surat Keputusan (SK) pejabat pelaksana. Penyerahan SK pejabat pelaksana diberikan usai pelaksanaa apel pagi di halaman kantor Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Senin (26/2/2024) yang dipimpin langsung Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Tugas Jabatan pelaksana yang baru ini masing-masing 59 pegawai di kantor Dinas LHK Provinsi Gorontalo dan 105 pegawai di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di Kabupaten Kota.
Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menjelaskan, penyerahan SK pejabat pelaksana ini sebagai tindaklanjut dari apel KOPRI pada pekan lalu tentang pengukuhan pejabat pelaksana di setiap OPD Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

Fayzal menekankan, SK ini merupakan tuntutan dari aturan ataupun regulasi kepegawaian yang mana Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerapkan sistem administrasi kepegawaian berdasarkan aturan yang ada. Sehingga pergeseran pegawai adalah hal yang biasa bagi ASN dalam pembinaan karir.

Pada prinsipnya seluruh OPD mengalami hal yang sama. Fayzal menyebut ada pegawai di bidang sebelumnya pindah ke OPD lainnya karena penataan formasi jabatan.

“Sehingga dalam hal menata tentu kedepan akan ada evaluasi dan penyesuaian. Saya berharap jajaran pelaksana menerima SK ini, jangan dulu ada komplen. Nanti kedepan kita akan evaluasi dan tidak menunggu waktu yang lama. Setiap kebijakan pasti ada evaluasinya,” tegas Fayzal.

Adanya penyerahan SK ini, Fayzal berharap seluruh jajaran pelaksana agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sebab hal ini dalam rangka penataan tugas dan fungsi serta formasi jabatan yang ada di seluruh OPD Provinsi Gorontalo. Pemberian SK Jabatan Pelaksana diharapkan tidak mempengaruhi kinerja, justru meningkatkan kinerja secara efektif dan efisien.

“Saya berharap jabatan ini diterima dulu, kalau tidak akan berdampak pada tunjangan kinerja kita kalau tidak dilaksanakan. Laksankan dulu sebaik-baiknya, jika ada hal-hal yang bisa diperbaiki nanti kita evaluasi lagi. Jangan ada pemikiran lain yang bisa mengurangi kinerja kita,” pungkasnnya. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 6 September 2024 | 14:45 WIB
Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Papua Barat Daya untuk ASN dan TNI AL
  • Oleh MC KAB WONOSOBO
  • Rabu, 4 September 2024 | 22:35 WIB
Tetap Produktif saat Purna Tugas, 94 PSN Dapat Pembekalan Kewirausahaan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 September 2024 | 14:13 WIB
Pemerintah Siap Rilis Terbatas Aplikasi INA Digital Bulan Ini
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:18 WIB
Menteri PANRB Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN adalah Transformasi Budaya Kerja
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 2 September 2024 | 16:02 WIB
Menteri PANRB Ajak Rektor PTN di Jatim Kolaborasi Kawal Reformasi Birokrasi