Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Agam Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

: Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Agam Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah -Foto:Mc.Agam


Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 22 Februari 2024 | 18:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 252


Agam, InfoPublik - Peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu tujuan terpenting yang harus dicapai Pemerintah Kabupaten Agam, dalam menopang otonomi daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam terus berupaya meningkatkan pendapatan, melalui pajak dan retribusi di daerah itu.

”Pajak dan retribusi daerah ini sudah diperdakan, bernomor 1 tahun 2024. Ini harus disosialisasikan kepada pemangku kepentingan,” kata Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, Kamis (22/2/2024).

Dikatakannya, Perda itu merupakan amanat UU Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

”Tujuannya untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah dan menyederhanakan tarif pajak,” imbuhnya.

Terkait Perda nomor 1 tahun 2024 itu, katanya, terdapat sembilan jenis pajak daerah dan tiga retribusi daerah. 

Untuk pajak daerah seperti, PBB P2, BPHTB, Reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, barang jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

”Terkait pajak barang jasa tertentu, ini merupakan penyatuan lima jenis pajak yang berbasis konsumsi dari makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” katanya.

Retribusi daerah meliputi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pasar.

”Selain itu juga ada berbagai jenis retribusi jasa usaha dan perizinan,” imbuhnya.

Pajak dan retribusi daerah sambung Endrimeslon, salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. 

Untuk itu, pihaknya memandang perlu menyosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024, supaya penerapannya bisa dilakukan secara maksimal.

”Kita sudah mulai menyosialisasikannya kepada OPD secara bertahap. Ke depan akan digelar dalam forum khusus dengan menghadirkan seluruh camat dan OPD,” katanya. (MC Agam/Andri/Eyv) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 19 November 2024 | 17:41 WIB
Diseminasi Inovasi Daerah
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Senin, 18 November 2024 | 21:20 WIB
Kali Pertama, Blora Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 14 November 2024 | 04:08 WIB
Bulan Depan, RTRW Kota Ternate Dibahas Lintas Sektor di Kementerian ATR
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 23:49 WIB
Dinas PUPR-PKP Gelar Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:18 WIB
Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah