Beri Pemahaman Laporan Dana Kampanye, KPU Selenggarakan Bimtek LPPDK

: Beri Pemahaman Laporan Dana Kampanye, KPU Selenggarakan Bimtek LPPDK, Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 21 Februari 2024 | 18:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 176


Padang Panjang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Rangkayo Basa, Selasa (20/2/2024).

Dibuka Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, kegiatan ini turut dihadiri segenap komisioner dan jajaran staf KPU, perwakilan Polres, Kejari, Bawaslu, Dinas Kominfo dan LO partai politik se-Padang Panjang. Menghadirkan narasumber, Uliya, yang merupakan Auditor Independen Pemilu.

Puliandri menyebutkan, bimtek ini penting diselenggarakan karena penyusunan LPPDK adalah salah satu rangkaian tugas dari setiap parpol peserta Pemilu yang mesti dituntaskan setelah tahapan pemilu berlangsung.

"Bimtek ini diselenggarakan agar peserta pemilu memahami aturan dan petunjuk teknis pelaporan dana kampanye secara baik serta sanksi apabila melanggar ketentuan," jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang Panjang, Dewi Aurora menjelaskan, penyampaian LPPDK telah diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Pada 22 Februari atau tujuh hari sebelum LPPDK disampaikan KPU kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), maka parpol peserta pemilu harus melakukan proses entry data di aplikasi Sikadeka,"katanya.

Ditambahkannya, untuk mengantisipasi parpol agar tidak kebingungan dan tidak terlambat dalam menyampaikan LPPDK tersebut, maka pihaknya menyelenggarakan bimtek ini.

Uliya dalam presentasinya menjelaskan tentang petunjuk teknis pelaporan dana kampanye untuk partai politik, calon anggota DPD RI dan pasangan calon presiden. Lengkap dengan regulasi yang memayunginya, termasuk ancaman berupa sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi tahapan pelaporan ini.

"Jika parpol peserta pemilu tidak melaporkan LPPDK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih."imbuhnya.

Uliya menambahkan, penyusunan LPPDK ini menjadi vital karena merangkum laporan dana kampanye yang telah dilaporkan pada tahapan sebelumnya. Mulai dana awal, dana sumbangan hingga berujung pada pelaporan pengeluaran dana tersebut untuk kampanye masing-masing peserta Pemilu 2024.

"Di sini menjadi penting untuk menjadi perhatian bersama, karena potensial terjadi penyampaian laporan fiktif. Perlu diingat bahwa penyampaian laporan fiktif dana kampanye akan menjadi masalah baru dengan ancaman pasal pidana. Karena saat ini sudah sangat mudah bagi auditor untuk memverifikasi kebenarannya," katanya mengingatkan. (mcpadangpanjang/ario/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 11:09 WIB
Padang Panjang Raih Berbagai Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 22 Maret 2024 | 11:04 WIB
Persiapan Pilkada, Calon Perseorangan Sudah Bisa Kumpulkan Surat Dukungan
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 10:46 WIB
Pasarkan Susu Murni, Pemko Jajaki Kerja Sama dengan Semen Padang
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 10:37 WIB
Atasi Kemacetan Kawasan Pasar, Dishub Kerahkan Puluhan Personel Selama Ramadan
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 10:16 WIB
PMI Kota Padang Panjang Ikut Bantu Korban Banjir Pesisir Selatan
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 12:59 WIB
Tingkatkan Keimanan WBP, Rutan Padang Panjang Kerja Sama dengan Kankemenag
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 12:57 WIB
Disperdakop UKM Uji Zat Pewarna dan Bahan Kimia di Pasar Pusat Padang Panjang