- Oleh MC KAB BALANGAN
- Jumat, 26 Juli 2024 | 08:41 WIB
: Tim Gabungan tengah mengimbau masyarakat di salah satu desa di Kabupaten Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 15 Februari 2024 | 11:17 WIB - Redaktur: Tobari - 109
Balangan, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan menggelar Patroli Masa Tenang ke sejumlah kecamatan, Selasa (13/2/2024) malam.
Patroli yang berlangsung hinga Rabu (14/2/2024) dinihari tersebut dilakukan bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Polres Balangan, Kesbangpol Balangan, dan perwakilan dari instansi lain.
Dikatakan Ketua Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor bahwa, patroli di masa tenang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Selain itu, patroli juga dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi money politik.
"Patroli masa tenang ini adalah untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024, agar tidak ternodai dengan praktik politik uang dan pelanggaran lainnya," ucapnya.
Rosmelyanoor menambahkan, patroli ini sekaligus untuk memastikan kesiapan pemungutan suara di Balangan. Dia bersama tim pun mengecek ke sejumlah TPS, untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai harapan.
Lebih lanjut, Rosmelyanoor menghimbau agar masyarakat dapat memberikan Hak pilihnya. "Gunakan hak pilih sesuai hati nurani. Jika masyarakat ada melihat kecurangan, segera laporkan," katanya.
Senada dengan Rosmelyanoor, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra juga menegaskan peran patroli untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik, serta kemungkinan adanya alat peraga yang belum dibersihkan.
"Kita membersihkan segala unsur kampanye. Sehingga dalam 3 hari (masa tenang) ini, masyarakat benar-benar bisa membersihkan pikiran dan menentukan pilihan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu beserta tim gabungan juga menemukan adanya spanduk kampanye yang masih terpasang. "Tepatnya di desa Sungai Awang, masih terpasang disebuah warung, jadi kita tertibkan," tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hak pilih agar tidak golput. Jika ada pelanggaran, ia meminta masyarakat agar tidak segan melapor ke Panwascam, atau langsung sampaikan ke Bawaslu.
"Bisa hubungi kami lewat WhatsApp, maupun medsos lain yang memungkinkan informasi tersebut sampai ke kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Eko juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang. Karena sesuai UU, ada konsekuensi hukum apabila peserta pemilu memberikan uang atau bentuk lainnya dimasa tenang ini.
“Jika kedapatan, sanksinya pemberian dan penerima bisa dipidana. Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” pungkasnya. (MC Balangan/Mrtn/toeb)