- Oleh MC KAB AGAM
- Kamis, 28 November 2024 | 13:05 WIB
: Bupati Agam Dr.H.Andri Warman coffee morning bersama Forkopimda, di Rumah Dinas Bupati Agam, Minggu (11/2/2024).-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Senin, 12 Februari 2024 | 04:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 115
Agam, InfoPublik - Bupati Agam Dr.H.Andri Warman coffee morning bersama Forkopimda, di Rumah Dinas Bupati Agam, Minggu (11/2/2024).
Dalam kegiatan itu, terjalin diskusi hangat terkait masa tenang Pemilu 2024.
Andri Warman mengatakan, masa kampanye telah berakhir. Kini memasuki masa tenang, sudah tidak boleh lagi aktivitas kampanye.
Dengan begitu, diharapkannya caleg dan partai politik peserta pemilu untuk menindaklanjuti aturan ini, supaya nanti tidak terjadi pelanggaran.
"Kita mengapresiasi pihak terkait telah melakukan pengawasan masa kampanye, yang dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan ini relatif berlangsung aman dan damai," katanya.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra mengatakan, di masa tenang ini tidak boleh berkampanye, jika ditemukan berpotensi dikenai ancaman pidana.
"Ancaman pidana ini sesuai UU Pemilu nomor 17 tahun 2017," imbuhnya.
Pihaknya sudah mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, yang masih terpasang di masa tenang.
Jika ditemukan masih terpasang katanya, bawaslu dengan pihak terkait akan melakukan penertiban khusus.
Diskusi ini turut diikuti Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Kajari Agam, Burhan, Asisten I Setdakab Agam, Rahman, Kaban Kesbangpol Agam, Bambang Warsito dan lainnya. (MC Agam/Andri/Eyv )