- Oleh Jhon Rico
- Rabu, 27 November 2024 | 02:43 WIB
: Gubernur Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024
Oleh MC PROV KALIMANTAN UTARA, Rabu, 7 Februari 2024 | 07:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 145
BALI, InfoPublik - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga netralitas pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam mengoptimalkan hal itu, pengawasan dan penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh 5 (lima) Kementerian/Lembaga yaitu BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sisten Berbagi Terintegrasi (SBT) diinisiasi oleh BKN selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN. SBT merupakan kolaborasi 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk memenuhi prinsip keputusan bersama tentang pedoman pengawasan Netralitas ASN saat pemilu,” kata Haryomo Dwi Putranto Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertemakan “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” di Bali pada hari Selasa (6/2/2024).
Selanjutnya dalam implementasi sistem merit, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan prinsip netralitas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
Dalam hal pemilu, Anas mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis dan senantiasa menjaga profesionalitas karena jika melanggarnya dapat menimbulkan dampak pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
“Kami sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” kata Anas sebelum membuka Rakor.
Hingga saat ini BKN telah mencatat 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu 2024 di antaranya terdapat 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.
Dalam melanggar prinsip netralitas, ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin kategori sedang dengan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan dan apabila mendapat sanksi disiplin berat yakni, penurunan dan pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. (Mc.Kaltara/Gusti/Zilal/Jufri)