Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, ASN Harus Jadi Panutan

: Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, saat menyampaikan amanat apel kekuatan, Senin pagi. (Foto : Tildis)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Senin, 5 Februari 2024 | 15:57 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 105


Labuan Bajo, InfoPublik - Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten, diharapkan menjadi panutan bagi masyarakat umum dalam menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Untuk menerapkan Perda itu, dinas terkait juga diminta untuk segera membuat Peraturan Bupati untu selanjutnya disosialisasikan.

Harapan itu disampaikan Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, dalam amanat apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (05/02/2024).

“Perda Kawasan Tanpa Rokok itu sudah ada sejak 27 Desember 2024. Kita yang ASN harus menjadi contoh, agar lingkungan kantor kita masing-masing harus betul-betul bebas dari asa rokok,” jelas Wabup Yulianus.

Wabup Yulianus melanjutkan bahwa walau hingga saat ini Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok itu belum dibuatkan Peraturan Bupati-nya, tapi ASN harus sudah bisa menjadi contoh, untuk tidak merokok ditempat umum.

Kepada para kepala OPD, Wabup Yulianus meminta untuk memantau staf di kantornya masing-masing.

“Saya minta para kepala OPD untuk memantau stafnya masing-masing. Kalau kepala OPD meroko, Sekretaris ingatkan,” tegas Wabup Yulianus.

Merokok, lanjut Wabup Yulianus, tidak dilarang, sebab itu adalah hak. Tapi jangan sampai hak itu merugikan orang lain. Jika merokok, harus diluar ruangan.

Selain tidak merokok di dalam ruang kantor, Wabup Yulianus juga mengingatakan para ASN di daerah itu untuk tidak merokok di dalam kawasan sekolah, dalam kawasan puskesmas dan rumah sakit.

“Kalau kita ke sekolah atau rumah sakit, tidak boleh rokok. Kita harus memberi contoh. Secara teoritis, perokok pasif itu lebih berbahaya dari perokok yang aktif. Ini saja panduan,” jelas Wabup Yulianus.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok termuat dalam Perda Nomor  8 tahun 2023.

Kepada OPD Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya, Wabup Yulianus meminta untuk segera menyusun Peraturan Bupati, sehingga dapat segera disosialisasikan. (Frumen/Tildis/Rafika Tim IKP)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 12 September 2024 | 11:19 WIB
BPOLBF Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif 2024 dari Kemenparekraf
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 9 September 2024 | 19:26 WIB
Menhub Bahas Peluang Rute Penerbangan dari UEA ke Bandara Komodo di Labuan Bajo
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:18 WIB
Pontianak Perkuat Penegakan Kawasan tanpa Rokok, Komitmen Lintas Sektor Diperkuat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:33 WIB
KPK dan Manggarai Barat Bersinergi Wujudkan Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Manggarai Barat Jadi Salah Satu Contoh Kabupaten Observasi Antikorupsi
  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:01 WIB
Sistem Prakiraan Cuaca Berbasis Dampak untuk Pariwisata Resmi Diluncurkan