- Oleh MC KAB AGAM
- Sabtu, 16 November 2024 | 23:35 WIB
: Pemkab Agam Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Harga Limit Bervariasi -Foto:Mc.:Agam
Oleh MC KAB AGAM, Senin, 5 Februari 2024 | 12:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 167
Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKEUDA) melelang puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi. Harga limit untuk kendaraan yang dilelang bervariasi.
Kepala Bidang Aset BKEUDA Agam, Wella Puspita, SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024) menyampaikan kendaraan dinas yang dilelang awal tahun ini sebanyak 35 unit, terdiri dari 32 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.
“Informasi lelang ini sudah dimulai 1 Februari lalu dan akan ditutup 7 Februari pada pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, lelang kendaraan dinas ini dilakukan secara online dengan sistem open bidding. Artinya, masyarakat umum dapat mengikuti lelang ini sekaligus mengetahui jumlah penawar untuk kendaraan yang sama.
“Kondisi terakhir, belum ada pendaftar yang melakukan penawaran,” imbuh Wella.
Untuk kondisi kendaraan dinas yang dilelang lanjutnya, memang kendaraan yang sudah tidak lagi beroperasi atau dalam kondisi rusak berat.
Kendaraan ini dominasi bekas kendaraan Dinas Kesehatan, Dinas Perindag dan sejumlah kendaraan dinas kecamatan, “kondisi kendaraan dalam keadaan rusak berat,” ujarnya.
Wella menambahkan, kendaraan dinas yang dilelang terdiri dari 13 paket dengan harga limit dan jaminan yang bervariatif.
Paket 1 yang terdiri atas satu unit minibus dipatok limit Rp2.362.000 dengan jaminan Rp800.000.
Paket 2, satu unit mobile ambulance dipatok limit Rp5.635.000 dengan jaminan Rp1.700.000.
Paket 3, 1 unit mobile ambulance dipatok limit Rp4.445.000 dengan jaminan Rp1.400.000.
Paket 4, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.084.000 dengan jaminan Rp350.000.
Paket 5, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.062.000 dengan jaminan Rp320.000.
Paket 6, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.062.000 dengan jaminan Rp320.000.
Paket 7, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.001.000 dengan jaminan Rp300.000.
Paket 8, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.084.000 dengan jaminan Rp325.000.
Paket 9, terdiri atas empat unit sepeda motor dipatok limit Rp1.418.000 dengan jaminan Rp425.000.
Paket 10, terdiri atas empat unit sepeda motor dipatok limit Rp1.522.000 dengan jaminan Rp450.000.
Paket 11, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.084.000 dengan jaminan Rp325.000.
Paket 12, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.155.000 dengan jaminan Rp340.000.
Paket 13, terdiri atas tiga unit sepeda motor dipatok limit Rp1.068.000 dengan jaminan Rp320.000.
(MC Agam/Depit/eyv)