Disnakerin Tuban Fasilitasi Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

: Foto : Seorang pelaku UMKM saat pamerkan produknya. (dok)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 30 Januari 2024 | 12:51 WIB - Redaktur: Juli - 378


Tuban, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin), memberikan fasilitas sertifikasi halal secara cuma-cuma kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah setempat.
 
Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan mutu produk dan menjamin kehalalan barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama produk-produk UMKM di Kabupaten Tuban.
 
Sekretaris Disnakerin Tuban, Suwito mengungkapkan tujuan dari fasilitasi sertifikasi halal ini tak lain untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat muslim dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.
 
“Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk bersertifikat halal,” ujarnya kepada reporter tubankab.go.id, Senin (30/1/2024).
 
Adapun mengenai sertifikasi halal ini, Suwito menekankan para pelaku IKM untuk segera mendaftarkan produknya, mengingat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Bidang Produk Halal, seluruh produk diwajibkan bersertifikasi halal di akhir 2024.
 
Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada pasal 140 bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
 
Pada batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya mengatakan bahwa dibutuhkan waktu maksimal satu bulan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan produk yang telah mereka daftarkan.
 
Terkait alokasi kuota, pada program ini Disnakerin Tuban telah mengalokasikan tempat bagi 586 pelaku Industri Kecil Menengah yang dibebankan pada APBD tahun anggaran 2024.
 
Jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan hanya 30 IKM pada 2022 dan 55 IKM pada 2023.
 
"Mengingat jumlah kuota yang terbatas, kami berharap pelaku IKM di Kabupaten Tuban khususnya pada sektor makanan dan minuman, untuk dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” tutupnya. (yavid rahmat perwita/hei)