- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Sabtu, 27 Januari 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 125
Pulang Pisau, InfoPublik - Pererat sinergitas antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau Zero Stunting, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengadakan rapat minilokakarya stunting se-Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Pulang Pisau, Jumat (26/01/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani didampingi oleh Sekretaris Daerah bapak Tony Harisinta selaku Ketua Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pulang Pisau, dan juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pulang Pisau ibu Sari Parwati Tony Harisinta, Bidang-bidang dan Tim Pakar audit kasus stunting.
Beberapa kepala perangkat daerah, stakeholder terkait serta hadir secara virtual/daring seluruh Camat beserta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani dalam sambutan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara mini lokakarya stunting secara luring dan daring.
Ia juga mengatakan persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan Nasional dan sejak tahun 2022 Pemerintah telah menjadikan seluruh Kabupaten/Kota menjadi lokus stunting termasuk Kabupaten Pulang Pisau dikarenakan Prevalensi stunting di Kabupaten Pulang Pisau di tahun 2022 sebesar 31,6% mengalami kenaikan 7% dari tahun 2021 sebesar 24,6% yang mana dengan persentase tersebut Prevalensi stunting Kabupaten Pulang Pisau menduduki urutan ke empat tertinggi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain permasalahan tersebut, Kabupaten Pulang Pisau juga masih menghadapi permasalahan selain stunting yaitu kemiskinan, pengangguran dan inflasi yang memiliki hubungan erat dengan kualitas sumber daya manusia.
Dalam mengatasi permasalahan itu Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menunjukkan keseriusan dalam penanganan stunting yaitu dengan membentuk tim percepatan penurunan stunting di tingkat Kabupaten Pulang Pisau, kecamatan dan di 99 desa/kelurahan.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, yang mana di dalam rencana aksi yang melibatkan multi perangkat daerah dan juga bentuk program kegiatan intervensi yang dapat di lakukan dalam percepatan penurunan stunting.
"Melalui minilokakarya ini kita dapat mengawali percepatan penurunan stunting ini dengan memperoleh kepastian data stunting, mulai dari data Keluarga Risiko Stunting (KRS) data sasaran stunting (catin, bumil, baduta dan balita) setiap bulannya. Untuk selanjutkan kita laksanakan audit kasus stunting untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus stunting. Apakah di pengaruhi masalah spesifik atau sensitif?,” tandasnya.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani berpesan kepada bapak – ibu camat selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kecamatan dan Kepala UPT Puskesmas selaku wakil Ketua TPPS, untuk membantu TPPS Kabupaten dalam koordinasi dan konvergensi pergerakan lapangan, monitoring pelayanan spesifik dan sensitif serta penyediaan data stunting di kecamatan dan desa/kelurahan.
Mengahkhiri sambutannya agar seluruh stakeholder terkait agar selalu bekerja sama dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau zero stunting.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh yang hadir bahwa rencananya Pemda akan mengadakan rapat setiap hari Senin setiap minggunya untuk melihat sejauh mana intervensi dari berbagai stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan kasus stunting di setiap kecamatan, desa maupun kelurahan. (Diskominfostandi/Toni)