- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: Pemkab Probolinggo Lakukan Penilaian Usaha Perkebunan di Kebun Gunung Gambir Afdeling Lawang Kedaton-Foto:Mc.Temanggung
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Jumat, 26 Januari 2024 | 16:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 116
Probolinggo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) dan Tim Penilai Usaha Perkebunan Kabupaten Probolinggo melakukan penilaian usaha perkebunan di Kebun Gunung Gambir Afdeling Lawang Kedaton, manajemen PTPN Nusantara I Regional 5 Desa Andungbiru Kecamatan Tiris.
Penilaian perkebunan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor : 500.2/38/426.32/2024 tanggal 12 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Penilai Usaha Perkebunan di Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penilai dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Basuki Rahmat dari Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Pengawas Benih Tanaman Muda Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosellawati selaku Sekretaris Tim Penilai Usaha Perkebunan Kabupaten Probolinggo, Koordinator Penyuluh Pertanian Agus Stygung, PPL Didik Kurniawan, Manager Kebun Gunung Gambir Danang Joko Prasetyo dan jajaran Afdeling Lawang Kedaton, Ketua GPP (Gabungan Perusahaan Perkebunan) Imam dan Perangkat Desa Andungbiru Nurul Yakin.
Sekretaris Tim Penilai Usaha Perkebunan Kabupaten Probolinggo Evi Rosellawati mengatakan Kebun Gunung Gambir Afd Lawang Kedaton memiliki luas 308 hektar meliputi emplasemen, pembibitan, ruang panen, perumahan, tempat olahraga, areal kebun teh seluas 87,87 hektar dan lain-lain. Kebun teh seluas 87,87 hektar dengan tanaman termuda ditanam tahun 2020 dan tertua ditanam tahun 1928.
“Umur produktif 75 tahun sampai dengan 100 tahun ditunjang dengan pemeliharaan yang bagus. Populasi teh umur 3 tahun sebanyak 11.160 batang dan umur 53 tahun sampai 96 tahun sebanyak 3.000 batang. Bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 40 sampai 50 orang,” katanya.
Menurut Evi, penilaian usaha perkebunan ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan.
“Untuk tahap operasional dilaksanakan penilaian setiap tiga tahun sekali. Terdapat delapan sub sistem yang dinilai yaitu legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan,” jelasnya.
Ia mengharapkan penilaian klas perkebunan selalu melibatkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Koordinasi antara perusahaan/kebun dan pemerintah baik pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten harus ditingkatkan agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat sekitar.
“Ke depannya kawasan Kebun Teh Afdeling Lawang Kedaton bisa dikembangkan menjadi wisata yang lebih menjanjikan dengan penambahan fasilitas dan ditunjang dengan infrastruktur akses jalan yang bagus menuju kebun teh,”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)