Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 24 Januari 2024 | 16:24 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Pekanbaru, InfoPublik- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi mendengarkan penjelasan dari Direktur Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Prayudi Syamsuri soal Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Arahan dan sosialisasi FPKM ini juga diikuti para kepala daerah di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Rabu (24/1/2024).
"Hari ini, kami sudah mendengar penjelasan dan sosialisasi dari Ditjen Perkebunan Kementan terkait FPKM perusahaan perkebunan sawit. Khusus untuk Pekanbaru, sosialisasi ini juga berhubungan dengan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan PT Surya Intisari Raya (SIR)," kata Asisten I Masykur Tarmizi usai kegiatan.
Dari penyampaian Ditjen Kementan, memang ada kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang harus ditunaikan yaitu FPKM sebesar 20 persen. Namun, Ditjen Kementan memberikan arahan secara umum untuk seluruh perkebunan sawit.
"Beliau tidak merujuk pada permasalahan antara warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan PT SIR," ungkapnya.
Perwakilan perusahaan sawit juga hadir dalam rapat ini. Hanya saja, pemerintah daerah butuh komitmen perusahaan perkebunan sawit dalam mewujudkan FPKM.
"Jangan sampai, FPKM ini tidak dilaksanakan. Kami akan meminta secara teknis dan terperinci lagi terkait perhitungan nilai optimum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan," ujar Masykur.
Setelah itu, Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke warga Tebing Tinggi Okura. Agar, masyarakat tidak menghitung sendiri dan menduga-duga. "Kami akan berkoordinasi lagi dengan kepala Dinas Perkebunan Riau," ucap Masykur. (Kominfo11Pku/RD5/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id