Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 24 Januari 2024 | 16:20 WIB - Redaktur: Tobari - 988
Pekanbaru, InfoPublik- Dinas Perindustrian dan Pedagang (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengawasi dan memantau aktivitas pemilik pangkalan gas elpiji yang menjual gas subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka mengawasi pendistribusian gas elpiji 3 kilogram atau si melon.
Sebagai langkah tegas dalam mengawasi keberadaan pangkalan gas bersubsidi di Kota Pekanbaru, Disperindag pada tahun 2023 lalu telah menutup satu pangkalan gas nakal yang kedapatan menjual gas bersubsidi 3 kilogram diatas HET sebesar Rp18 ribu.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menutup satu pangkalan gas yang berlokasi di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, akhir tahun 2023 lalu.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan peringatan keras bagi para pemilik pangkalan gas lainnya di Kota Pekanbaru agar tidak melakukan hal yang sama.
"Di tahun ini (2024, red) juga ada satu pangkalan gas yang melakukan permasalahan yang sama dengan menjual gas 3 kilogram di atas HET tapi kami masih berikan teguran kepada pemiliknya," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (23/1/2024).
Ia menuturkan, pihaknya juga minta ke Pertamina memberikan sanksi yang tegas ke pangkalan gas. Pasalnya tidak semua pangkalan gas di Kota Pekanbaru ini yang dapat diawasi semuanya, karena jumlah pangkalan mencapai 1.200 unit.
Disperindag hanya bisa mengawasi 23 agen gas elpiji. "Kami masih bisa mengawasi agen. Kalau pangkalan gas bermasalah, kami yang menegur agennya," ujar Ami, sapaan akrabnya.
Ia menilai, bahwa Disperindag juga bisa mengandalkan laporan dari masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan pangkalan gas nakal melalui akun Instagram dppkotapekanbaru. Masyarakat dan semua pihak juga diimbau sama-sama mengawasi pendistribusian gas elpiji agar tepat sasaran.
"Kami juga minta Pertamina lebih tegas. Jika kami yang bertindak, tak cukup personel dan waktu. Makanya, Pertamina harus tegas dengan peta jalan penyaluran gas elpiji subsidi. Barang ini telah diatur dan tak bisa dijual di atas HET oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id