- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:24 WIB
: Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Solok Selatan
Oleh MC KAB SOLOK SELATAN, Rabu, 24 Januari 2024 | 14:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 149
Padang Aro, InfoPublik - Banyaknya bencana alam yang disebabkan karena kondisi cuaca di Kabupaten Solok Selatan menyebabkan banyak kerugian pada masyarakat, materil maupun immateril.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai melakukan Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam. Penetapan ini berdasarkan Surat Pernyataan Bencana Alam Nomor 360/13/PBA-SS/I-2024 yang ditanda tangani Bupati Solok Selatan H. Khairunas.
Untuk itu, BPBD Solok Selatan telah mendirikan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kabupaten Solok Selatan. Posko ini berlokasi di Kawasan Perkantoran Solok Selatan.
Pos Komando tersebut akan beroperasi mulai 14 Januari 2024 hingga 27 Januari 2024. Pembentukannya berdasar pada SK Bupati Solok Selatan Nomor 360.27-2024 Tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kabupaten Solok Selatan.
Kalaksa BPBD Novi Hendrix mengatakan BPBD sudah mendirikan dan mengoperasikan Pos Komando yang berlokasi di kantor BPBD. Pos ini nantinya akan beroperasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau selama status tanggap darurat masih berlaku.
"Adanya Pos Komando ini menandakan Tanggap Darurat Bencana. Pada pos ini dilakukan aktivitas seperti pusat informasi bencana, penerimaan dan penyaluran bantuan,"' kata Novi dalam keterangannya, belum lama ini.
Adapun bencana alam yang terjadi di Solok Selatan ini seperti meluapnya aliran sungai, seperti Batang Suliti, Sungai Anak Lolo, Batang Sungai Rambun, Batang Sungai Kapur, Batang Bangko, Batang Lolo, dan Sungai Batang Kumengkiang.
Kondisi yang sama juga terjadi pada Batang Liki, Batang Sangir, Sungai Batang Hari, dan Batang Talantam.
Selain meluapnya sejumlah sungai, juga terjadi longsor di sejumlah titik di Solok Selatan. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kerusakan pada saluran irigasi, pengaman parit sungai, tebing pengaman sungai, jalan, jembatan, rumah warga, dan fasilitas umum lainnya. (DISKOMINFO)