- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:21 WIB
: Dana Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Selasa, 23 Januari 2024 | 22:41 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 104
Deli Serdang, InfoPublik - Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menjelaskan dengan adanya Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan dana desa bisa memberi manfaat, baik pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan infrastruktur maupun pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.
Keberhasilan sinergitas program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan program desa ini, terlihat dari persentase kemiskinan yang dapat ditekan dari 4,56 persen tahun 2014 turun menjadi 3,62 persen di tahun 2022.
"Indeks Perkembangan Desa tahun 2016 terdapat 187 desa tertinggal dan Alhamdulillah berkat kerjasama kita sudah tidak ada lagi desa tertinggal tahun 2023," jelas Bupati kepada peserta Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (Fokus Penggunaan Keuangan Desa, Anggara Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2024, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang di Hotel Nivia, Jalan Letda Sujono, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (22/1/2024).
Pembangunan manusia maupun infrastruktur, lanjut Bupati, sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya melalui program dan kegiatan yang dilakukan di desa.
Untuk itu, Bupati meminta kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang maju, sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Sejalan dengan itu, program desa juga harus difokuskan pada program ketahanan pangan, percepatan penurunan stunting, dan penanganan kemiskinan ekstrem sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Permendes-PDTT No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
"Saya berharap melalui dosialisasi ini, sinergitas dan kolaborasi program kerja antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan program desa dapat disesuaikan dengan potensi dan karakteristik desa. Kepada para kepala desa dan seluruh jajaran pemerintah desa, agar terus melakukan koordinasi untuk menyampaikan berbagai isu permasalahan di lapangan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga dapat dengan cepat mengatasi berbagai kendala di masyarakat," harap Bupati.
Bupati juga mengajak para peserta sosialisasi mampu meningkatkan pemahaman terhadap berbagai permasalahan, peraturan dan kebijakan. Sehingga, ke depannya tidak menimbulkan tendensi yang berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi negatif terhadap kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD, Drs Khairul Azman MAP dalam laporannya mengatakan sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan maksud sebagai penguatan dalam menentukan program kegiatan desa sesuai prioritas nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa semakin terintegrasi, bersinergi dan sejalan dengan program pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," ujar Kadis PMD.
Dirinci Kadis PMD, sosialisasi tersebut berlangsung selama 12 hari, dimulai Senin, 22 Januari 2024 sampai Selasa, 6 Februari 2024 di 22 kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
"Peserta yang diundang selama 12 hari ini, sebanyak 1.140 orang dengan rincian 380 kepala desa, 760 sekretaris dan kepala urusan keuangan," rinci Kadis PMD.