- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 8 Desember 2024 | 10:13 WIB
: Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Minggu, 21 Januari 2024 | 04:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 145
Padang Panjang, InfoPublik - Guna menyamakan pemahaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sabtu (20/1/2024).
Bertempat di Hotel Rangkayo Basa, rakernis ini diikuti perwakilan partai politik (parpol), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pihak lainnya.
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menyampaikan, dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman terkait penyelesaian sengketa acara cepat pada pemilu mendatang.
“Kita tidak bisa mengira apa yang akan terjadi, namun sengketa ini bisa berpotensi terjadi pada tahapan masa kampanye pemilu. Semoga dengan adanya kegiatan ini, semua yang hadir bisa memahaminya dan bisa meminimalisir terjadinya sengketa tersebut,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, Bawaslu mendatangkan dua narasumber, diantaranya Akademis, Praktisi Hukum & Pemilu, Aermadepa, dan Dosen Universitas Ekasakti Padang, Otong Rosadi.
Otong menyampaikan kewenangan penyelesaian proses sengketa dibentuk untuk menjaga proses pemilihan. Penyelesaian sengketa secara cepat timbul karena bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.
“Permohonan penyelesaian sengketa diajukan peserta pemilihan dan juga bisa diajukan tim kampanye atau penyelenggara kampanye yang terdaftar di KPU sesuai dengan tingkatannya,” tutur Otong. (mcpadangpanjang/shintia/eyv)