Pengelolaan Dana Desa Diharapkan Memenuhi Azas Transparansi & Regulasi

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Minggu, 21 Januari 2024 | 10:01 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 84


Raja Ampat, InfoPublik- Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas, S.Hut,M.Si berharap kedepannya pengelolaan dana desa oleh kepala kampung dan aparat kampung di Kabupaten Raja Ampat harus memenuhi asas transpransi dan regulasi.

“Dalam konteks pengelolaan dana desa. Tentunya harapan saya, dan harapan kita bersama, terutama harapan Pak Bupati  bahwa kedepannya  pengelolaan dana desa oleh aparat kampung itu, harus benar-benar memenuhi semua azas yakni asa transparansi dan regulasi atau taat aturan. Itu sangat penting,” demikian Muhidin Tafalas, S.Hut,M.Si disela-sela Rapat Kerja Kepala Kampung dan Kepala Distrik Misool Raya di Kampung Salafen, Jumat (19/1/2024).

Muhidin, sapaan Muhidin Tafalas yang tampil sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menjelaskan biasanya temuan pengelolaan dana desa  terkait dengan temuan administrasi dan fisik pengelolaan. Karena itu dirinya berharap kedepannya, temuan tersebut harus dizerokan atau tidak ada.

“Kita harus optimis, terlepas dari kurang dan lebihnya siapa  yang menjabat sebagai  kepala kampung dan aparat kampung hari ini. Tapi setidaknya kita sama-sama komitmen agar tidak ada lagi temuan,” ujarnya.

Diakuinya, menjabat kepala kampung di Papua diwarnai dengan berbagai keterbatasan baik pendidikan maupun pengalaman dalam pengelolaan dana desa.Tetapi kata dia, proses kedepannya, dengan adanya pendamping diharapkan pengelolaan dana desa memenuhi semua asaz, dipertanggungjawabkan serta memenuhi unsur akuntabilitasnya.

“Itu harapan pemerintah,” ujar Muhidin.

Disinggung soal temuan di Raja Ampat, dirinya tak menampik kalau ada temuan.  Dimana tahun lalu, pihaknya dan BPK menemukan kasus penyalahgunaan dana desa di Raja Ampat.

“Kita tak bisa pungkir itu. Bahwa ada temuan. Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat maupun BPK itu ada  temuan.  Dan kami sedang tindaklanjuti,”ujarnya.

Dan temuan itu kata dia sudah ditindaklanjut, bahkan sudah dilakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TP TGR.

“Dengan sangat terpaksa  hal ini kami lakukan agar kepala kampung di seluruh Raja Ampat itu bisa bercermin bahwa ketika kita melakukan pengelolaan dana desa dengan tidak memenuhi aturan-aturan maka dampaknya akan seperti ini,” ujarnya.

Terkait pengawasan, pihaknya mengakui sebenarnya dilaksanakan dua kali setahun, tetapi selama ini baru dilakukan sekali setahun karena keterbatasan tenaga, sumber daya dan luasnya geografis Raja Ampat.

Selain melakukan pengawasan, Inspektorat Raja Ampat melakukan program pencegahan baik berupa sosialisasi maupun pembinaan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.

Untuk mencegahnya penyalahgunaan dana desa, Inspektorat Raja Ampat katanya memiliki program andalan yakni “kita bisa mampu”.  Program ini katanya merupakan program konsultasi pembinaan dan pengawasan  masyarakat kampung.

“Jadi di Inspektorat ada ruang untuk itu . Tahun kemarin Kami sudah sosialisasikan di beberapa kampung dan distrik agar klinik “kitab isa mampu” itu dimaksimalkan,” katanya.

Tujuanya klinik “Kita Bisa Mampu” katanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terutama dalam penyalahgunaan anggaran dana desa.

Direncanakan, sosialisasi klinik “Kita Bisa Mampu” akan diefektifkan dan ditingkatkan lagi pada tahun 2024. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Jumat, 26 April 2024 | 12:30 WIB
Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Sukseskan Program PTSL, BPN Raja Ampat Turlap Kumpulkan Data Yuridis
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 12:24 WIB
Aksi Sosial Paskah ASN Raja Ampat Perkuat Toleransi Antarumat Beragama
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 07:44 WIB
Perayaan Kamis Putih adalah Perayaan Kerendahan Hati
  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Jumat, 29 Maret 2024 | 04:19 WIB
Tiga Strategi Pemkab Sekadau Perangi Korupsi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 28 Maret 2024 | 03:00 WIB
Mendes PDTT Dorong Pembuatan Aturan Baku Pengelolaan Dana Desa