Tiga Strategi Pemkab Sekadau Perangi Korupsi

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Jumat, 29 Maret 2024 | 04:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 134


Sekadau Hilir, InfoPublik - Inspektur Kabupaten Sekadau Awan Yudha Setiawan mengatakan, dalam memerangi upaya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau terdapat tiga strategi yang disebutkan dengan trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.  

Sula pendidikan merupakan upaya penanaman nilai dan moral pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

Sula pencegahan, dilakukan dalam bentuk perbaikan sistem pemerintahan untuk menutup potensi korupsi. Sehingga, para pelaku korupsi, tidak bisa melakukan tindakan korupsi karena sistem yang sudah baik.

"Terakhir yaitu sula penindakan adalah langkah represif KPK baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi," kata Awan Yudha Setiawan saat memimpin langsung rapat pembahasan teknis kampanye antikorupsi serentak di Pemkab Sekadau 2024  di Aula Inspektorat, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu, (27/3/2024).

Berkaitan dengan hal itu, Pemkab Sekadau tengah menjalankan strategi atau sula pendidikan dalam bentuk kegiatan kampanye. Menindak lanjuti i Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/1409/DKM.02/80-83/03/2024 perihal Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2024.

Kampanye antikorupsi memiliki urgensi yang besar untuk dilakukan karena korupsi adalah permasalahan besar yang menghantui Indonesia dan menghambat pembangunan. Tujuan dari kampanye untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan integritas dalam diri pegawai pemerintah secara khusus di Kabupaten Sekadau.

“Yang paling penting adalah kita memiliki komitmen yang sama untuk selalu menegakkan identitas dan nilai kejujuran dari semua pelaksanaan kegiatan kita pada perangkat daerah masing-masing," ujarnya.

Lanjut Awan, diharapkan semua SKPD di Lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau berpartisipasi dalam menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media offline maupun online yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk waktu pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan 25 April 2024.

Kampanye dilaksanakan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memanfaatkan sumber daya dan dengan kombinasi jenis serta saluran media yang tersedia.

“Surat kampanye antikorupsi ini disampaikan kepada seluruh Kabupaten/Kota, tapi menjadi concern bagi kita karena terpilih sebagai Kabupaten antikorupsi”, ujar Awan.  (MadahSekadau/AS)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Jumat, 26 April 2024 | 12:30 WIB
Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Jumat, 19 April 2024 | 14:49 WIB
Peringatan HKN Momentum Meningkatkan Kesadaran Perilaku Disiplin ASN
  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Kamis, 4 April 2024 | 12:16 WIB
Bupati Sekadau: Sidak upaya Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasaran
  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Jumat, 29 Maret 2024 | 04:55 WIB
Safari Ramadan Bentuk Perhatian Pemkab Sekadau di Bidang Keagamaan