Mendes PDTT Dorong Pembuatan Aturan Baku Pengelolaan Dana Desa

: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tantangan, Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Refleksi 10 Tahun Undang-Undang Desa di Yogyakarta (Didi/Humas Kemendes PDTT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 28 Maret 2024 | 03:00 WIB - Redaktur: Untung S - 180


Jakarta, InfoPublik – Aturan yang lebih baku dalam prosedur pengelolaan Dana Desa dinilai perlu dibuat untuk menghilangkan ambiguitas di tingkat pemerintah desa.

Sebab, selama ini pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan mengacu sejumlah peraturan dari beberapa Kementerian dan Badan,

"Banyaknya lembaga yang mengatur pengelolaan dana desa membuat aparat pemerintah desa merasa kebingungan dalam memahami aturan tersebut. Aparat pemerintah desa harus memahami berbagai macam aturan dari banyak lembaga. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur atau administratif dalam pengelolaannya," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tantangan, Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Refleksi 10 Tahun Undang-Undang Desa di Yogyakarta, seperti dilansir pada Rabu (27/3/2024).

Menurut Abdul Halim, pengeloaan Dana Desa diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20/2018, Peraturan Menendes PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 7/2023, serta peraturan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam hal itu, Kementerian Keuangan bertugas menentukan jumlah proporsi Dana Desa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tata cara penyalurannya, serta tata cara pelaporannya.

Kemendes PDTT bertugas menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.

Kemendagri bertugas mengatur tata kelola keuangan desa yang didalamnya terdapat Dana Desa.

Sedangkan BPS bertugas melakukan survei jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemalahan konstruksi masing-masing wilayah desa yang menjadi dasar penentuan alokasi Dana Desa.

“Dibutuhkan satu aturan baku di atas peraturan Menteri, seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keseluruhan prosedur pengelolaan Dana Desa,” tuturnya.

Abdul Halim mengatakan, aturan baku ini akan mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan pengelolaan Dana Desa, serta meminimalisasi kesalahan prosedur dan administratif.

Selain itu, dia mengusulkan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan Dana Desa juga diperkuat agar keberadaannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam hal itu, perlu adanya skema pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa karena tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada BPD.

“Skema pengawasannya bisa dibentuk melalui indikator-indikator yang menghitung dampak dana desa terhadap pembangunan di desa,” kata Mendes PDTT.

Acara itu turut dihadiri Staf Khusus Mendes PDTT, Nasrun Annahar sebagai moderator, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni, Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Sutoro Eko, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa, Dosen Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Listiyono Santoso, para pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Kemendes PDTT serta pejabat fungsional ahli madya, muda, dan pertama.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:55 WIB
Menteri PUPR Resmikan Stasiun Lapangan Geologi Soeroso Notohadiprawiro
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 06:21 WIB
Solusi Bangun Indonesia, Berdayakan SDM Desa dalam Program CSR
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 20:34 WIB
BUMDes Kelola Rp3,06 Triliun Ekonomi Desa Tiap Tahun
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 15:17 WIB
Rakor Transmigrasi 2024 Diharapkan Hasilkan Terobosan Besar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 18:40 WIB
KPK Limpahkan Perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya