Waspada Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

: Foto : Akun Facebook hoaks lowongan kerja. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 18 Januari 2024 | 15:17 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - Dugaan penipuan bermodus lowongan kerja kembali terjadi. Kali ini, akun Facebook bernama Intan Puspitasari mengunggah informasi di media sosial berupa Facebook.
 
Akun tersebut menyebutkan adanya lowongan pekerjaan sebagai staf kantor dan petugas kebersihan di Puskesmas Kebonsari, Tuban.
 
Informasi tersebut juga mencantumkan persyaratan dan kontak narahubung bernomor 082229833431. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klinik Hoaks Tuban melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Kebonsari, dr. Lilik Khoufah.
 
Setelah dilakukan konfirmasi, Lilik Khoufah menyatakan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks. Ia menjelaskan Puskesmas Kebonsari tidak pernah melakukan rekrutmen pegawai seperti yang disampaikan. “Berita itu tidak benar, tidak rekrutmen pegawai,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024). 
 
Dia menambahkan, foto yang digunakan pada akun Facebook Intan Puspitasari juga tidak dikenali sebagai pegawai Puskesmas Kebonsari. "Hampir ada yang jadi korban penipuan, untung yang bersangkutan konfirmasi dahulu di puskesmas, sehingga tidak terjadi," tutur Lilik.
 
Tim Klinik Hoaks Tuban melakukan penelusuran terhadap akun dan nomor yang tertera. Didapatkan fakta bahwa  nomor tersebut diketahui sebagai nomor penipuan yang digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus yang sama.
 
Berdasarkan kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai dan atau menyebarluaskan informasi tersebut. Selain juga, diminta berhati-hati apabila ada orang yang mengaku melakukan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkab Tuban. Pengumuman penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Tuban hanya disampaikan melalui website resmi milik Pemkab Tuban.
 
Masyarakat diminta melapor apabila menemukan informasi yang kurang jelas dan dicurigai berita bohong melalui layanan Klinik Hoaks Tuban. Sehingga persebaran informasi palsu dapat dihentikan dan menekankan angka penipuan yang merugikan masyarakat. (m agus h/hei)