Pendaftaran Pelatihan Bantuan Masyarakat Bidang ESDM Disnakerin segera Ditutup, Cek Syaratnya

: Foto : Disnakerin saat lakukan pelatihan migas  (dok)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 17 Januari 2024 | 17:25 WIB - Redaktur: Juli - 882


Tuban, InfoPublik - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Minyak dan Gas Bumi  (Migas) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban umumkan Program Pelatihan Bantuan Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2024 yang pelaksanaannya bertempat di PPSDM Migas Cepu.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, tujuan dari program tersebut tak lain untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan mendalam kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman mereka terhadap industri minyak dan bumi, dengan fokus pada pengembangan keterampilan dan pemahaman teknis.
 
Terkait program tersebut, diungkapkan bahwa Kabupaten Tuban, yang merupakan salah satu wilayah dengan kegiatan industri perminyakan, diberikan alokasi kuota untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh PPSDM Migas. Hal ini juga berlaku untuk wilayah lain yang memiliki potensi sejenis.
 
“Dalam hal kuota, sesuai dengan surat dari PPSDM Migas, untuk Kabupaten Tuban mendapat kuota sebanyak 36 orang dan besok akan ditutup pendaftarannya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Tuban itu kepada reporter tubankab.go.id, Rabu (17/1/2024).
 
Dikemukakan bahwa dengan jumlah peserta tersebut, program pelatihan akan terstruktur dalam enam kategori bidang yang berbeda. Setiap bidang pelatihan memiliki kuota maksimal enam peserta. Bidang pelatihan tersebut mencakup: Operasi Pesawat Angkat (OPA) untuk juru ikat beban (rigger), OPA untuk unit kran mobil, operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), juru las, operator scaffolding, dan yang terbaru, teknisi sistem utilitas (TSU).
 
Pada kategori pelatihan dari 5-23 Februari  2024 tersebut, diungkapkan bahwa setiap bidang memiliki persyaratan khusus yang berbeda. Namun, untuk kriteria umum, dijelaskan bahwa calon peserta harus merupakan warga dengan KTP Tuban, berusia minimal 17 tahun, memiliki tingkat pendidikan minimal sesuai ketentuan, dan dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
 
Selain hal tersebut, Ubaid, sapaan akrab Plt. Kepala Disnakerin Tuban menambahkan, informasi pengumuman lebih lanjut seperti tata cara pendaftaran hingga jadwal pelatihan dapat diakses melalui laman resmi hainaker.tubankab.go.id atau pada Instagram @disnakerin.kabtuban.
 
“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Tuban dapat turut serta berpartisipasi mengikuti program pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi,” tutupnya. (yavid rahmat perwita/hei)