Sekdaprov Resmikan Gedung PTSP Kejaksaan Tinggi Gorontalo

: Penandatanganan prasasti peresmian gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan rumah susun di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim  dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/01/2023). Foto – Fadil


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 15 Januari 2024 | 15:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 47


Kota Gorontalo, InfoPublik – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, meresmikan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan rumah susun di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (15/01/2023). Bangunan yang berada di sisi kanan dari gedung inti kantor kejaksaan ini, diharapkan Ibrahim dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap, dengan adanya gedung yang baru ini, mudah-mudahan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan gampang menyampaikan keluhan atau apa yang dirasakan terkait pelayanan publik yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” kata Sofian.

Tidak hanya itu, Sofian juga meminta adanya dua fasilitas ini dapat meningkatkan kinerja dari para pegawai. Koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah turut diimbau untuk terus dijaga.

“Kami juga sementara mengusulkan rumah susun untuk ASN yang ada di lingkungan Pemerinta Provinsi Gorontalo. Mudah mudahan tahun depan bisa terealisasi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyebut gedung PTSP ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan nyaman. Hal ini sejalan dengan disediakannya wahana permainan bagi anak-anak serta sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.

“Kalau untuk rumah susun itu syarat mutlak agar para pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal. Jadi, saya selaku pimpinan juga berharap pelaksanaan tugas itu harus maksimal. Karena tinggalnya sudah dekat, hanya jalan kaki. Jadi kalau ada tugas yang belum selesai, diselesaikan di hari itu. Jangan ditunda-tunda ,” lanjutnya.

Bangunan rumah susun ini terdiri dari 44 unit dengan tipe 36 reguler. Masing-masing unit terdiri dari satu kamar utama, satu kamar susun, kamar mandi, meja makan, meja tamu, lemari satu pintu, dan satu sofa. Pembangunan ini dilaksanakan oleh Kementrian PUPR dengan alokasi dana lebih dari Rp22 miliar. (mcgoronatloprov/winda)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 07:47 WIB
Nilai Impor Gorontalo pada Mei 2024 Sebesar 1.905.560 Dolar Amerika
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 07:42 WIB
Nilai Ekspor Gorontalo Bulan Mei 2024 Sebesar 2.539.575 Dolar Amerika
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 1 Juli 2024 | 18:01 WIB
Gorontalo Alami Inflasi Year-on-Year Sebesar 3,93 Persen
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 1 Juli 2024 | 16:52 WIB
Pemprov Gorontalo Sambut Para Jemaah Haji Kloter 10 yang Tiba di Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:58 WIB
Satpol PP Provinsi Gorontalo Lakukan Perubahan Jam Kerja Per 1 Juli 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 28 Juni 2024 | 07:16 WIB
Pemprov Gorontalo Luncurkan Aplikasi Pengurusan Izin Usaha Daerah