- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 12 Desember 2024 | 22:33 WIB
: Ilustrasi Penambang (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 1 Juli 2024 | 16:27 WIB - Redaktur: Untung S - 341
Jakarta, InfoPublik – Guna membahas secara mendalam peraturan izin sektor pertambangan yang berlaku di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukakan Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang dengan topik adalah Tambang dalam Kawasan Hutan serta Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Acara yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila ini dihadiri oleh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta berbagai stakeholder terkait.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu fokus program kerja KPK yang diamanatkan oleh Presiden, di antaranya juga melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi. "Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas," kata Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (1/7/2024).
Alex juga menekankan pentingnya tertib retribusi dan membayar pajak sesuai ketentuan. "Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak," tegasnya.
Untuk pemerintah sebagai regulator, Alexander Marwata berpesan agar memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku industri. Dengan begitu, kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja yang luas.
"Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antar instansi dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif," jelas Alex.