- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:15 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 152
Sumbawa Barat, InfoPublik – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati peringkat II terbaik kategori Kabupaten/Kota di NTB.
Sumbawa Barat hanya terpaut tipis dengan Kota Mataram dan Provinsi NTB.SPBE sendiri merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semua, KSB menempati peringkat terbaik II kategori Kabupaten/Kota,’’ jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbawa Barat, Abdul Muis, Jumat (12/1/2024).
Berikut capaian hasil evaluasi SPBE Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB untuk kategori baik, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mencatatkan indeks 3,40. Pemerintah Kota Mataram mencatatkan indeks 3,47. Kabupaten Sumbawa Barat mencatatkan indeks 3,13. Kabupaten Lombok Barat mencatatkan indeks 2,77. Kabupaten Sumbawa mencatatkan indeks 2,75.
Kabupaten Lombok Tengah mencatatkan indeks 2,69. Sementara 5 kabupaten/kota yang mencatatkan indek cukup yaitu, Kabupaten Lombok Timur dengan indeks 2,46. Kota Bima dengan indeks 2,41. Kabupaten Lombok Utara dengan indeks 2,40. Kabupaten Dompu dengan indeks 1,95 dan Kabupaten Bima dengan indeks 1,88.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengapresiasi kinerja perwakilan 621 IPPD yang telah berpartisipasi dalam rangka mengoptimalkan penerapan SPBE tahun 2023.
"Kami berharap, upaya dan sinergitas penerapan SPBE dari seluruh IPPD akan terus berlanjut secara konsisten untuk mewujudkan Indonesia maju,’’ katanya.
Untuk diketahui, proses evaluasi SPBE tahun 2023 melalui serangkaian tahapan yang diawali penilaian mandiri oleh masing-masing IPPD, kemudian dilanjutkan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi (IPPD tertentu).
‘’Indeks SPBE beserta predikatnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023,’’ urainya.
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SPBE masing-masing IPPD memuat rincian Indeks Domain, Indeks Aspek, dan Nilai Tingkat Kematangan 47 indikator. (MC Sumbawa Barat)