- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 10:14 WIB
:
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 10 Januari 2024 | 19:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 138
Kota Gorontalo, InfoPublik - Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek.
Pergub ini dikeluarkan dalam rangka tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Gubernur ini telah dirancang sejak tahun 2022 pada masa Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Noer berdasarkan usulan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo melalui mekanisme telaah dari Dinas PUPR-PKP.
"Kami bersyukur pada akhirnya kami mendapatkan payung regulasi untuk dapat berpraktik di rumah sendiri secara professional,” kata Yohanes Erick Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo, Rabu (10/1/2024).
Menurut Yohanes Erick, Pergub ini mengatur secara spesifik untuk praktik perizinan penyelenggaraan bangunan gedung yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Khusus untuk PBG di Gorontalo setiap arsitek diwajibkan memiliki lisensi arsitek. Regulasi tersebut juga diterbitkan untuk mengatur arsitek lokal, arsitek luar Gorontalo, dan arsitek asing yang akan melakukan kegiatan praktik di Gorontalo,” ujar Yohanes Erick.
Menurut Erick, Pergub ini menjadi titik awal era baru berpraktik bagi para arsitek di Gorontalo, karena arsitek akan dituntut lebih profesional dan diberikan peran sebagai penanggung jawab terutama terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Organisasi IAI akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kuantitas arsitek dan kualitas sumber daya arsitek di Gorontalo hingga mampu bersaing dengan arsitek dari luar daerah.
Pascaterbitnya Pergub ini, IAI Provinsi Gorontalo bergerak cepat dengan melakukan audiensi dan rapat koordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan ini Kepala Dinas PMPTSP Danial Ibrahim menyambut baik terbitnya peraturan gubernur ini.
"Kami akan segera menindaklanjuti Pergub ini dengan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan terkoneksi pada sistem yang tengah kami kembangkan, kami perkirakan awal bulan Maret sudah bisa dilakukan penerbitan lisensi arsitek," kata Danial Ibrahim Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov)