Disdikbud Padang Lestarikan Rumah Gadang Kajang Padati

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 7 Januari 2024 | 08:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 58


Padang, InfoPublik - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang terus berupaya melestarikan Rumah Gadang Kajang Padati, sebagai salah satu warisan budaya Indonesia, khususnya Kota Padang.

Kepala Bidang Disdikbud Kota Padang Syamdani mengatakan Rumah Gadang Kajang Padati selain berfungsi sebagai tempat tinggal, juga sebagai simbol identitas, nilai dan kearifan lokal masyarakat Kota Padang.

Ia mengungkapkan sebelum Rumah Gadang Kajang Padati menjadi warisan budaya tak benda Indonesia (WBTbI) Kota Padang, keberadaannya hampir tidak terperhatikan.

"Malah orang-orang di Kota Padang tidak tahu Rumah Gadang Kajang Padati ini adalah rumah tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Kota Padang tempo dulu," ucap Syamdani, Sabtu (6/1/2024).

Melihat kondisi itu, Disdikbud Kota Padang untuk menjadikannya warisan budaya nasional.

”Salah satu upaya kami untuk melindungi Rumah Gadang Kajang Padati ini adalah mengusulkannya menjadi WBTbI,” tutur Syamdani

Berkat upaya dan usaha yang dilakukan, Rumah Gadang Kajang Padati akhirnya ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 21 Oktober 2022.

Ia mengungkapkan, saat ini terdata sebanyak 134 Rumah Gadang Kajang Padati di Kota Padang.

Namun temuan ini bersifat sementara dan kemungkinan masih ada yang belum terdata.

”Keberadaan Rumah Gadang Kajang Padati tersebut ada yang masih digunakan, ada yang tidak digunakan, bahkan ada yang sudah rusak,” jelas Syamdani.

Untuk diketahui, Rumah Gadang Kajang Padati memiliki arsitektur yang unik dan berbeda dibandingkan dengan rumah gadang pada umumnya.

Ini terlihat dari bentuk atap rumah yang relatif landau dan tidak bergonjong menyerupai tanduk kerbau, sebagaimana yang umum dijumpai pada rumah gadang di daerah pedalaman (darek).

Bentuk atapnya mengadopsi bentuk atap (kajang) padati yang melengkung pada bagian tengahnya.

Selain itu tradisional ini memiliki tata ruang yang lebih kecil dan dilengkapi beranda. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 September 2024 | 06:41 WIB
Inovasi Tinta Gambir UNAND Dipercaya KPU untuk Pilkada 2024 di 10 Provinsi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 September 2024 | 06:09 WIB
PLN UID Sumbar Raih Penghargaan Wajib Pajak Setoran Terbesar Tahun 2023
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 13 September 2024 | 10:00 WIB
Karang Taruna Harus Bantu Pemda Sejahterakan Masyarakat, Ini Perannya