- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 26 November 2024 | 10:19 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Jumat, 5 Januari 2024 | 09:18 WIB - Redaktur: Tobari - 61
Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), buktinya penerima program itu dibebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dpan Bangunan (BPHTB).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemerintah daerah untuk menyukseskan PTSL mengeluarkan kebijakan membebaskan kepada masyarakat penerima programnya.
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak ada kendala dan hambatan,” kata Bupati di sela-sela penyerahan PTSL, di Kecamatan Pasongsongan, Kamis (4/1/2024).
Sebagai bentuk dukungan nyata program PTSL adalah menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 20 Tahun 2019 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 kebijakan pembebasan pajak BPHTB untuk PTSL, dipertegas dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Diharapkan, dengan adanya peraturan itu, program PTSL berjalan lancar, sukses serta tidak ada kendala, karena masyarakat penerima program tidak terbebani biaya terkait dengan pembayaran BPHTB,” terangnya.
Bupati mengatakan, seluruh jajaran pemerintah daerah mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah dan kepala desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengawal program PTSL.
“Semua pihak terkait hendaknya mendukung program PTSL yang pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah harus aktif dalam prosesnya,” katanya.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis kepada masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas kerja sama yang baik selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam pelaksanaan program PTSL maupun program nasional lainnya,” pungkasnya. ( Yasik/Fer /toeb)