DPA Diserahkan, Pj Wali Kota Pontianak Minta OPD Segera Jalankan Program

:


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 2 Januari 2024 | 13:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 102


Pontianak, InfoPublik - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (2/1/2024).

"Dengan diserahkannya DPA-SKPD TA 2024 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis Peraturan Wali (Perwa) Kota Pontianak Nomor 72 Tahun 2023 yang berisikan tentang Struktur APBD SKPD Kota Pontianak.

Ani menyampaikan, volume anggaran Kota Pontianak di 2024 sebesar Rp2,023 triliun. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan pihaknya. Mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Selanjutnya adalah penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, hingga persiapan pelaksanaan pemilu 2024.

"APBD 2024, sesuai dengan Tema RKP tahun 2024 yakni Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” sebutnya.

Ani berharap, Perwa dapat menjadi bahan informasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dalam pelaksanaan penganggaran APBD Tahun 2024. Proses penyusunan APBD sudah dibuat tahun sebelumnya antara Pemkot Pontianak dan badan legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pontianak.

"Tentu kami melanjutkan, disertakan dengan program prioritas,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menyebut realisasi anggaran tahun lalu sudah baik, tinggal ditingkatkan pada belanja awal tahun. Ia berpesan agar seluruh OPD segera menjalankan program yang telah disusun dan tidak pada akhir waktu anggaran.

"Jika hasil audit Kementerian Keuangan menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Sekda menegaskan, dalam pelaksanaan DPA, perangkat daerah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun antar perangkat daerah harus bersinergi terlebih untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

"Jangan sampai (DPA) dikerjakan di akhir-akhir,” tutupnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 11 November 2024 | 21:00 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ingatkan ASN Soal Netralitas dan Inovasi
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:08 WIB
Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Percepatan Penyerapan Anggaran 2024
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 7 November 2024 | 14:25 WIB
Ingin Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Natuna Belajar Langsung ke Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:36 WIB
Pemkot Pontianak dan Indomaret Salurkan 325 Paket Nutrisi untuk Batita Stunting
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Pemkot Pontianak Galakkan Penanaman Lidah Buaya untuk Petani Lokal
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Pemkot Pontianak Tata Reklame demi Ekonomi Berkelanjutan dan Estetika Kota