: DPRD PPU Mengesahkan 6 Raperda Menjadi Perda
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Minggu, 24 Desember 2023 | 05:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 56
Penajam, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terhadap enam raperda Kabupaten PPU yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU, Sabtu (23/12/2023).
Keenam raperda yang disetujui tersebut merupakan tiga raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tntang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Zona Nilai Tanah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten PPU.
Sementara raperda yang merupakan tiga usulan eksekutif adalah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum perda pada tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD PPU.
"Kita telah bersama-sama mendengarkan penyampaian laporan pansus DPRD yang menyatakan persetujuan atas enam raperda menjadi perda.Kami sangat mengapresiasi persetujuan ini, mengingat raperda tersebut sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang - undangan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah," ujar Makmur Marbun.
Makmur Marbun juga menambahkan bahwa raperda tersebut beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah dan DPRD telah menyampaikan beberapa raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan fasilitas gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana raperda yang diparipurnakan pada hari ini.
"Semoga dengan penetapan keenam raperda ini akan menjadi perda yang menunjang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang membawa kemaslahatan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten PPU," tutupnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten PPU, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan perangkat daerah dan undangan lainnya.(Wan/*DiskominfoPPU)