- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab Probolinggo Gelar Senam Sehat Bersama Rakyat-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Senin, 18 Desember 2023 | 07:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 61
Probolinggo, InfoPublik - Dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo menggelar senam sehat bersama rakyat di Alun-alun Kota Kraksaan, Minggu (17/12/2023) pagi.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan 2023 ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, didampingi Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor KPPBC TMP C Probolinggo Puguh Indro Iswanto, Forkopimka Kraksaan serta diikuti oleh Lurah/Kepala Desa se- Kecamatan Kraksaan.
Kegiatan sosialisasi dengan nuansa olahraga bersama ini terasa meriah dengan ramainya kehadiran masyarakat peserta sosialisasi yang ada di wilayah Kecamatan Kraksaan dan sekitarnya.
Tercatat sekitar seribu lebih masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu mereka juga berhak mendapatkan bantuan paket sembako berupa 1 liter minyak goreng dan 1 kg beras. Selain itu dibagikan juga puluhan doorprize menarik pada sesi interaktif tanya jawab.
Selain menyampaikan tentang pentingnya memakai pita cukai pada rokok yang beredar sebagai objek penambahan pendapatan negara. Pesan untuk memberantas rokok illegal juga disampaikan secara gamblang oleh Puguh Indro Iswanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor KPPBC TMP C Probolinggo.
Dalam sosialisasinya tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor KPPBC TMP C Probolinggo Puguh Indro Iswanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo agar mengkonsumsi dan memperjualbelikan hanya rokok yang legal saja. Karena pihaknya saat ini juga tidak main-main dalam melakukan penindakan bagi mereka yang kedapatan melanggar dengan ancaman pidana hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp25 juta.
“Bapak-bapak yang mengkonsumsi rokok dengan pita cukai legal sejatinya juga telah membantu negara untuk meningkatkan pendapatan di bidang cukai dan tentunya hal ini juga berdampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo,”imbuhnya.
Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan program gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh bea cukai di seluruh Indonesia. “Pelaksanaannya sangat membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Pj Sekda Heri menjelaskan salah satu dampak positifnya adalah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan alokasi sebesar 10% untuk kegiatan penegakan hukum.
“Melalui kegiatan kegiatan sosialisasi umum seperti ini saya berharap akan lebih banyak lagi masyarakat yang teredukasi tentang rokok ilegal dan sebisa mungkin menghindari untuk mengkonsumsi dan mengedarkannya,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)