Pemkab Probolinggo Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT 2023

: Pemkab Probolinggo Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT 2023- Foto:Mc.Probolinggo


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 50


Probolinggo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Perekonomian dan SDA melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran 2023 di Zamzam Hotel & Resort Batu, Rabu dan Kamis (13-14/12/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Pejabat/Pelaksana pengampu kegiatan DBHCHT terdiri dari Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja serta Bagian Perekonomian dan SDA.

Evaluasi yang dibuka oleh oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari ini dihadiri narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi realisasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terlaksana sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Penganggaran,” ujar Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Arie Kartikasari.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo.

“Hal ini agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru, kegiatan alih profesi bagi buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar, penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui bantuan sarana produksi agar kedepannya masyarakat tetap survive menghadapi situasi yang terjadi,” katanya.

Lebih lanjut Hasyim menerangkan bahwa anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau di Kabupaten Probolinggo di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 115.447.039.603.

“Anggaran DBHCHT diperuntukan untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50% yang terdiri dari program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program lingkungan sosial (kegiatan peningkatan keterampilan kerja, kegiatan pemberian bantuan), bidang penegakan hukum 10% terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, program pemberantasan barang kena cukai ilegal dan bidang kesehatan 40% dipergunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial dibidang kesehatan,” jelasnya.

Menurut Hasyim, pemberian bantuan yang melebihi kebutuhan pemerintah daerah mengalihkan kelebihan tersebut untuk kegiatan dibidang kesehatan, kegiatan lain dibidang kesejahteraan masyarakat dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.

“Dalam rangka memastikan optimalisasi realisasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT, Sekretariat DBHCHT Kabupaten Probolinggo melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DBHCHT. Kegiatan ini bermaksud untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan DBHCHT berjalan sesuai dengan rencana kegiatan dan penganggaran,”imbuhnya.

Hasyim mengharapkan anggaran DBHCHT ini dapat dirasakan dan berdampak langsung khususnya bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan umumnya bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengusaha hasil tembakau dalam hal ini yaitu pengusaha rokok Kabupaten Probolinggo yang patuh dan taat pada peraturan yang berlaku bahwa rokok termasuk dalam ketentuan cukai. Saya berharap kepada para pengusaha rokok untuk tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
Labkesda Gelar Evaluasi Pencapaian Prolanis Semester II 2024
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:55 WIB
BPPKAD Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Akuntansi dan SAPD
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:53 WIB
Diskan Gelar Underwater Clean Up di Pantai Bohay Paiton
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:50 WIB
Sejuk dan Segarnya Kebun Edukasi Anggur Desa Krejengan
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 08:46 WIB
RSUD Waluyo Jati Kraksaan Musnahkan Obat dan Bahan Medis Kedaluwarsa
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 08:45 WIB
PWRI Kabupaten Probolinggo Gelar Seminar Kesehatan bagi Lansia