- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: DPMD Probolinggo Gelar Pembinaan Dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 111
Probolinggo, InfoPublik - Dalam upaya memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi anggota BPD di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (14/12/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin ini diikuti anggota BPD dari 247 desa di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi memberikan apresiasi kepada anggota BPD se-Kabupaten Probolinggo yang berperan sebagai unsur lembaga controling di tingkat desa.
“BPD dituntut untuk mengawal dan menjaga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala desa agar sesuai dengan tujuan dan capaian visi dan misi tentang aturan desa,” katanya.
Menurut Rozi, kegiatan ini bertujuan agar anggota BPD mengetahui tugas-tugas dan fungsinya sebagai wakil dari penduduk desa dan memahami kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapkan BPD dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik dan menghasilkan pelayanan serta dapat menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang lebih baik,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin menyampaikan BPD dalam Permendagri Nomoro 110 Tahuh 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa menyebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus,” ujarnya.
Ofie merangkan tugas BPD diatur pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 pada Bab V Tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan menyelenggarakan musyawarah desa.
“Semoga kegiatan ini mampu lebih meningkatkan kapabilitas dan kapasitas anggota BPD di Kabupaten Probolinggo, sehingga nanti dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)