- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Senin, 11 November 2024 | 12:39 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Minggu, 17 Desember 2023 | 14:37 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 78
Amuntai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten HSU di Aula Idham Chalid, Rabu (13/12/2023).
Dalam sambutannya, Pj Bupati HSU, Zakly Asswan berharap Badan Permusyawaratan Desa(BPD) setiap anggota BPD harus berperan dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintah desa.
“Sinergi yang baik antara anggota BPD, Kepala Desa dan aparatur desa dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas SDM anggota BPD, serta dapat membawa nuansa baru bagi desa,” kata Zakly.
Zakly juga berharap anggota BPD se Kabupaten HSU semakin profesional dalam pelaksanaan fungsi sebagai anggota BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Saya mengingatkan kepada anggota BPD bahwa profesionalisme dan integritas anggota BPD sangat penting dalam membangun Desa, menyamakan cara pendang dalam membangun desa, hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas SDM aparatur anggota BPD,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMD HSU, Rijali Hadi mengatakan, kegiatan ini memberikan pembekalan tugas bagi anggota BPD se Kabupaten HSU selama dua hari, 13-14 Desember 2023.
“Tiga tugas BPD antara lain, membuat dan menyepakati dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menerima dan mengelola aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dasar hukum kegiatan ini adalah peraturan menteri dalam negri nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan tugas BPD.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diberikan pembekalan terkait pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan Desa oleh Inspektorat HSU, penyusunan peraturan Desa oleh bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten HSU serta pelaksanaan tugas BPD oleh DPMD HSU. (Diskominfosandi/rizky/akbar/jimy/yudi)