Satpol PP Probolinggo Gelar Bimtek Sinergitas Pemberantasan BKC Ilegal Bidang Penegakan Hukum

: atpol PP Probolinggo Gelar Bimtek Sinergitas Pemberantasan BKC Ilegal Bidang Penegakan Hukum-Foto:Mc.Probolinggo


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 14 Desember 2023 | 09:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 55


Probolinggo, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) sinergitas pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) illegal bidang penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Royal Senyiur Hotel Prigen, Pasuruan, Senin dan Selasa (11-12/12/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Santiyono ini diikuti oleh 65 orang peserta terdiri dari OPD pelaksana DBHCHT yang mengampu bidang penegakan hukum serta Kasi Trantib pada 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur dan pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengungkapkan sinergitas dapat dipahami sebagai aktivitas yang dijalankan secara bersama untuk menerima hasil maksimal yang dihubungkan ke beberapa kiprah krusial di dalamnya. Sinergitas bisa dibangun melalui komunikasi dan koordinasi.

“Pelaksanaan kegiatan bimtek sinergitas pemberantasan BKC ini dimaksud untuk membangun komunikasi bersama antar stakeholder yang terkait agar dapat tercapai tujuan yang diharapkan sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum,” ujarnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo Santiyono mengatakan kegiatan ini merupakan evaluasi akhir (DBHCHT) bidang penegakan hukum untuk meningkatkan dan sinergitas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kususnya rokok ilegal yang indikasi masih beredar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal bersama-sama dengan instansi daerah dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, secara konsisten melakukan pengawasan salah satunya diteknis lapangan nantinya dilakukan operasi pemberantasan rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Santiyono mengharapkan nantinya setelah diadakannya bimtek sinergitas pemberantasan BKC ini di lapangan, Kasi Trantib dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo turut serta bersinergi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo, tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
Labkesda Gelar Evaluasi Pencapaian Prolanis Semester II 2024
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:55 WIB
BPPKAD Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Akuntansi dan SAPD
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:53 WIB
Diskan Gelar Underwater Clean Up di Pantai Bohay Paiton
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:50 WIB
Sejuk dan Segarnya Kebun Edukasi Anggur Desa Krejengan
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 08:46 WIB
RSUD Waluyo Jati Kraksaan Musnahkan Obat dan Bahan Medis Kedaluwarsa
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 November 2024 | 08:45 WIB
PWRI Kabupaten Probolinggo Gelar Seminar Kesehatan bagi Lansia